Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap Tahap 1 Cair! Cek 5 Ciri KPM Aman dan Penyebab Bansos Dihentikan Menurut Aturan yang Berlaku

Ainun Izza Afkarina • Minggu, 4 Januari 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT
Ilustrasi pencairan bansos PKH BPNT

RADAR BOGOR - Memasuki Januari 2026, Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai melakukan proses verifikasi dan validasi data untuk pencairan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) Tahap 1 (alokasi Januari, Februari, Maret).

Berdasarkan peraturan terbaru, terdapat kriteria ketat yang menentukan apakah seorang KPM masih layak menerima bantuan atau akan dicoret dari sistem.

KPM dengan ciri-ciri berikut memiliki peluang besar untuk menerima kembali bantuannya di Tahap 1 2026:

•Linearitas Data (Data Padan): Nama di KTP, Kartu Keluarga, DTKS, dan rekening KKS harus sama persis hingga tanda baca atau spasi. Sistem SIKS-NG kini terintegrasi secara real-time

•Memiliki Komponen Aktif: Khusus PKH, bantuan hanya cair jika ada komponen aktif seperti anak sekolah (SD-SMA yang terdata di Dapodik/Emis), ibu hamil (maksimal kehamilan kedua), balita, lansia (60+ tahun), atau disabilitas berat yang datanya tervalidasi di Dukcapil

•Lolos Geotagging & Foto Rumah: Telah diverifikasi oleh pendamping melalui survei lapangan dan foto rumah pada akhir tahun 2025 lalu

•Aktif Secara Sosial: KPM yang rajin mengikuti pertemuan bulanan P2K2 cenderung lebih aman karena datanya terus dipantau dan diperbaiki oleh pendamping sosial jika terjadi error

•Masa Kepesertaan: Sesuai aturan baru, masa kepesertaan maksimal adalah 5 tahun. KPM usia produktif yang kepesertaannya masih di bawah 4 tahun tergolong aman

Kemensos akan menghentikan bantuan bagi KPM dengan kategori sebagai berikut:

•Anggota Keluarga Menjadi Abdi Negara: Jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang menjadi ASN/PNS, TNI, atau Polri.

•Penghasilan di Atas UMP/UMK: Melalui integrasi data BPJS Ketenagakerjaan dan pajak, pemerintah dapat mendeteksi jika KPM memiliki gaji di atas Upah Minimum

•Graduasi Alamiah: Komponen pendidikan sudah habis (misal: anak terakhir sudah lulus SMA) dan tidak ada komponen lain dalam keluarga tersebut

•Menolak Verifikasi: KPM yang menolak saat petugas pendamping melakukan survei atau foto rumah akan langsung dilaporkan tidak layak

•Penyalahgunaan Bantuan: KPM yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk hal-hal yang dilarang seperti game online terlarang, narkoba, minuman keras, atau membeli barang mewah (HP mahal/perhiasan)

Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi kelayakan setiap tiga bulan sekali.

Bagi KPM yang merasa memenuhi syarat namun statusnya bermasalah, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan operator desa atau pendamping sosial untuk perbaikan data di SIKS-NG.***

Editor : Eli Kustiyawati
#bpnt #kpm #bansos #pkh