RADAR BOGOR - Teka-teki mengenai kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 di tahun anggaran 2026 akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah memberikan sinyal terkait status bantuan tambahan ini, sekaligus membuka peluang bagi warga yang baru terdata untuk mendapatkan bansos reguler seperti PKH dan BPNT melalui jalur usulan mandiri sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi KPM yang menerima dana segar Rp900.000 pada akhir tahun 2025 lalu, penting untuk memahami bahwa BLT kesra dikategorikan sebagai bantuan penebalan atau stimulus tambahan.
Berbeda dengan PKH (Program Keluarga Harapan) yang bersifat reguler, BLT kesra diberikan berdasarkan evaluasi kondisi ekonomi tertentu.
Hingga saat ini, pemerintah masih memantau perkembangan ekonomi global dan dampak bencana nasional untuk menentukan apakah penebalan anggaran akan kembali dilakukan di tengah atau akhir tahun 2026.
Banyak penerima BLT kesra baru menyadari bahwa nama mereka sebenarnya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun belum mendapatkan bantuan rutin.
Jika Anda merasa layak, jangan hanya menunggu sistem.
Mengutip dari channel YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos reguler:
1. Manfaatkan Golden Time (Tanggal 1-10)
Proses pengajuan paling efektif dilakukan antara tanggal 1 hingga 10 setiap bulan. Jika Anda mendaftar di periode ini, data Anda akan masuk ke daftar pre-list survei di bulan berikutnya, sehingga proses pencairan bisa lebih cepat.
2. Aktivasi Aplikasi Cek Bansos
Jangan asal mengunduh aplikasi. Pastikan Anda menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos dari Kemensos RI di Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan email aktif.
- Siapkan KKN dan NIK yang valid.
- Lakukan aktivasi akun hingga berhasil login.
3. Gunakan Fitur Usul Mandiri
Di dalam aplikasi, masuk ke profil Anda dan cari menu Daftar Usulan. Di sini, Anda bisa memilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT (Program Sembako).
Langkah ini jauh lebih efektif daripada menunggu validasi otomatis dari sistem pusat.
Tahap selanjutnya, setelah melakukan usulan, Anda tidak langsung menerima uang. Ada proses Ground Check yang dilakukan secara ketat:
- Survei Lapangan: Petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah Anda untuk memverifikasi variabel kemiskinan.
- Peran BPS: Hasil survei lapangan akan dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS). BPS-lah yang memiliki wewenang akhir untuk menentukan tingkat desil (kelayakan) ekonomi Anda melalui sistem penghitungan mandiri.
- Estimasi Waktu: Jika lolos verifikasi, biasanya dibutuhkan waktu 3 hingga 6 bulan hingga bantuan reguler pertama Anda cair ke rekening KKS.
Meskipun BLT kesra Rp900.000 bersifat situasional, keberadaan data Anda di sistem adalah modal besar untuk mendapatkan bantuan yang lebih stabil. Segera lakukan usulan mandiri sebelum kuota verifikasi bulan ini ditutup.***
Editor : Eli Kustiyawati