RADAR BOGOR - Awal tahun 2026, berbagai bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban ekonomi warga kembali disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat aau KPM.
Melansir YouTube Gania Vlog, pencairan bansos ini diprediksi akan dipercepat untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan menjelang bulan suci Ramadhan yang jatuh pada Februari mendatang.
Berikut rincian 5 bansos yang dijadwalkan cair mulai Januari 2026:
- Bansos PKH Tahap 1 (Januari-Maret 2026)
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap pertama di tahun ini. Bantuan ini dialokasikan untuk tiga bulan sekaligus (Januari, Februari, Maret).
Metode penyaluran PKH bisa melalui kartu KKS merah putih maupun diambil langsung di Kantor Pos Indonesia.
- Program Indonesia Pintar (PIP)
Ada kejutan besar pada program PIP tahun 2026. Pemerintah kini memperluas bantuan pendidikan hingga jenjang TK atau PAUD.
Diketahui siswa SD mendapatkan Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan jenjang SMA bisa mencapai Rp1.800.000 per tahun.
- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau Sembako
Bantuan sembako tetap berlanjut di tahun 2026. Bantuan ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan pangan keluarga miskin dan rentan. Rencananya, dana ini akan masuk ke kartu KKS setiap tiga bulan sekali untuk dibelanjakan kebutuhan pokok.
- BLT Dana Desa (Miskin Ekstrem)
Bagi warga yang tinggal di desa dan masuk kategori miskin ekstrem, pemerintah menyediakan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 per bulan.
Perlu dicatat, jika Anda sudah menerima PKH atau BPNT, biasanya Anda tidak diperbolehkan lagi menerima BLT Dana Desa agar bantuan lebih merata ke warga lain.
- PBI JKN (Iuran BPJS Kesehatan Gratis)
Meski tidak berupa uang tunai langsung ke tangan, bantuan ini sangat berharga. Pemerintah menanggung sepenuhnya iuran BPJS Kesehatan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Anda bisa berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit tanpa perlu pusing memikirkan biaya bulanan atau biaya pengobatan, karena semuanya sudah dibayar oleh negara.
Mulai Senin, 5 Januari 2026, pastikan rutin mengecek status kepesertaan melalui situs resmi Kemensos atau berkoordinasi dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing.
Jangan lupa siapkan Kartu KKS dan identitas diri (KTP/KK) yang berlaku.***
Editor : Eka Rahmawati