RADAR BOGOR - Banyak masyarakat atau KPM yang bertanya-tanya mengenai nasib bantuan sosial (bansos) tambahan atau BLT Kesra senilai Rp900.000 di tahun 2026.
Bansos BLT Kesra yang sempat cair untuk KPM pada akhir tahun 2025 ini memang menjadi angin segar, namun bagaimana keberlanjutannya saat ini?
Berdasarkan informasi terbaru melansir Youtube Pendamping Sosial, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai bansos BLT Kesra untuk KPM di tahun ini.
Perlu dipahami bahwa BLT Kesra Rp900.000 bukanlah bantuan reguler seperti PKH atau BPNT. Bantuan ini bersifat "penebalan" atau stimulus tambahan yang diberikan pada kondisi tertentu.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan BLT Kesra di tahun 2026. Pemerintah masih mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi nasional.
Jika Anda ingin bantuan yang cair berkelanjutan, Anda disarankan masuk ke program reguler seperti PKH, BPNT, PBI, atau PIP.
Bagi Anda yang kemarin baru pertama kali menerima bantuan lewat BLT Kesra dan ingin mendapatkan bansos rutin (PKH/BPNT) di tahun 2026, kuncinya adalah proaktif.
Anda tidak disarankan hanya menunggu, melainkan mengajukan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Cara Mengajukan Usulan Bansos Lewat HP
Jika Anda merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar sebagai penerima rutin, ikuti langkah berikut:
· Unduh Aplikasi
Cari aplikasi resmi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
· Registrasi Akun
Buat akun baru dan lakukan aktivasi. Pastikan Anda menggunakan email yang aktif.
· Gunakan Fitur Usulan
Masuk ke profil Anda, cari fitur "Usulan", lalu pilih jenis bantuan yang diinginkan (PKH atau BPNT).
Setelah mengusulkan melalui aplikasi, jangan kaget jika ada petugas yang datang ke rumah. Petugas pendamping sosial akan melakukan survei ground check untuk mencocokkan data lapangan.
Data hasil survei tersebut kemudian akan diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan apakah Anda masuk dalam kategori layak terima sesuai desil ekonomi yang ditetapkan.
Waktu paling tepat untuk mengajukan usulan adalah antara tanggal 1 sampai 10 setiap bulannya. Jika mendaftar di periode ini, data Anda akan lebih cepat diproses untuk survei di bulan berikutnya.
Proses dari pendaftaran hingga resmi menjadi penerima biasanya memakan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga