RADAR BOGOR - Ada informasi menarik seputar Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di awal tahun 2026 ini.
BLT Kesra merupakan bansos tambahan yang diberikan oleh pemerintah dengan nominal bantuan mencapai Rp900 ribu.
Bantuan BLT Kesra diberikan untuk alokasi Oktober, November, dan Desember tahun 2025 lalu dan menyasar masyarakat yang masuk kategori desil satu hingga empat pada DTSEN.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, sedikitnya ada tiga informasi penting tentang BLT Kesra di tahun 2026 yang perlu diketahui masyarakat Indonesaia.
1. Apakah BLT Kesra Berlanjut di Tahun 2026?
Pertanyaan di atas tentu banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, tidak sedikit penerima bantuan tersebut berharap menerimanya lagi di tahun ini.
BLT Kesra sendiri bersifat sementera, dan hanya diberikan satu kali di tahun 2025 lalu. Kendati demikian, masih ada pencairan susulan di awal Januari ini.
Belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait lanjut atu tidaknya bantuan tambahan yang satu ini di tahun 2026.
2. Penerima Baru BLT Kesra
BLT Kesra tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang telah menjadi penerima bansos PKH dan BPNT saja, tapi di luar dari itu juga ada yang mendapatkannya.
Maka tidak heran jika di tahun 2025 lalu, banyak pemerima baru yang telah mencairkan bansos tambahan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan ada 35 juta lebih masyarakat Indonesia yang menjadi menerima BLT Kesra, mereka berasal dari keluarga miskin ekstrim hingga rentan.
Penyaluran dana bantuan kepada penerima baru tersebut banyak disalurkan melalui PT Pos Indonesia, mengingat mereka belum memiliki KKS Merah Putih.
3. Apakah Peneirma BLT Kesra Berpotensi Jadi KPM Bansos Reguler?
Jika penerima BLT Kesra masuk ke dalam kriteria penerima bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maka mereka berhak untuk menjadi KPM bansos reguler tersebut di tahun 2026.
Dengan catatan, KPM baru tersebut sudah didaftrakan sebagai penerima bansos, baik secara langsung oleh petugas sosial atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Proses pendaftaran secara mandiri juga bisa dilakukan oleh masyarakat, hal itu dinilai cukup menguntungkan, karena calon KPM bisa dilakukan di rumah hanya dengan menggunakan handphone.
Setelah proses pendaftaran dilakukan, petugas lapangan akan datang ke rumah calon KPM tersebut untuk memastikan apakah yang berangkutan layak menerima bansos reguler atau tidalk***
Editor : Asep Suhendar