RADAR BOGOR - Banyak masyarakat atau juga KPM menanyakan nasib bansos BLT Sembako Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 yang dicairkan pada akhir tahun 2025.
Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan dari para penerima BLT Kesra mengenai peluang menjadi KPM bansos reguler yang berkelanjutan di tahun 2026, seperti PKH dan BPNT.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, berikut adalah penjelasan dan panduan langkah menjadi KPM, dan informai mengenai bansos BLT Kesra yang perlu diketahui.
1. Sifat BLT Kesra
BLT Kesra adalah bansos tambahan, yang sifatnya stimulus atau penebalan dari bansos reguler (sama seperti bansos beras atau bantuan uang Rp400.000 tahun lalu).
Artinya, bantuan ini tidak dianggarkan secara berkelanjutan (reguler), melainkan hanya diberikan pada periode tertentu saja.
2. Kepastian Anggaran 2026
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan BLT Kesra di tahun 2026.
Bantuan ini hadir secara mendadak (kondisional) di tengah tahun atau akhir tahun, dan kelanjutannya sangat bergantung pada:
Hasil evaluasi kebijakan pemerintah.
Kondisi ekonomi nasional dan global (misalnya, dampak bencana atau gejolak ekonomi).
Pemerintah biasanya baru akan meluncurkan BLT tambahan seperti ini jika ada dampak ekonomi mendesak, dan pengumumannya seringkali dilakukan di tengah atau akhir tahun anggaran.
Kabar baiknya, penerima baru BLT Kesra (yang cair melalui PT Pos Indonesia di 2025) datanya sudah tercatat di DTSE (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Ini memudahkan proses pengajuan Bansos reguler (PKH, BPNT) yang berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah yang wajib Anda lakukan agar berkesempatan menjadi penerima Bansos reguler di tahun 2026:
Langkah 1: Unduh dan Buat Akun Aplikasi Cek Bansos
Perangkat: Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Pembuatan Akun: Buat akun baru dan lakukan aktivasi. Pastikan Anda menggunakan Email aktif untuk memudahkan reset password di masa mendatang.
Langkah 2: Lakukan Pengajuan Usulan
Akses DTSN: Setelah akun aktif, masuk ke menu Profile (profil DTSE Anda).
Usulan Bansos: Cari halaman untuk pengajuan usulan Bansos.
Pilih Program: Centang program Bansos reguler yang Anda inginkan, misalnya PKH atau BPNT Sembako.
Langkah 3: Tunggu Ground Check oleh Petugas
Survei Lapangan: Usulan tidak akan otomatis disetujui. Petugas setempat, biasanya Pendamping PKH, akan melakukan Survei Ground Check ke rumah Anda.
Proses Survei: Petugas akan mengajukan beberapa variabel pertanyaan terkait kondisi ekonomi Anda di lapangan.
Jadwal Pengajuan: Untuk hasil yang lebih cepat, ajukan usulan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Data yang diajukan di bawah tanggal 10 biasanya akan segera masuk ke prelist data survei petugas di bulan berikutnya.
Langkah 4: Penentuan Kelayakan oleh BPS
Pengolahan Data: Data hasil survei yang dikumpulkan oleh Pendamping Sosial akan dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS).
Penentuan Final: BPS memiliki sistem sendiri untuk mengolah data dan menghitung apakah Anda masuk dalam kategori desil rendah/tengah/tinggi.
Keputusan final apakah Anda layak menjadi penerima bansos reguler sepenuhnya ada di tangan BPS dan penetapan Kemensos.
Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3 sampai 6 bulan sejak pengajuan usulan dan survei dilakukan.
Jika Anda mengajukan sekarang dan lolos verifikasi, ada kemungkinan besar sudah bisa menjadi penerima baru bansos reguler (PKH/BPNT) mulai pencairan Tahap 1 atau Tahap 2 di tahun 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga