RADAR BOGOR - Perubahan desil di awal tahun 2026 menjadi salah satu isu yang cukup hangat diperbincangkan oleh penerima bantuan sosial (bansos).
Bukan tanpa alasan, tingkat desil akan berpengaruh terhadap layak atau tidaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos dari pemerintah.
Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), di tahun ini pemerintah memprioritaskan penerima bansos adalah masyarakat yang masuk dalam kategori desil satu hingga lima.
Dengan kata lain, bagi KPM yang kini masuk ke desil enam hingga sepuluh, maka tidak diprioritaskan menjadi penerima bantuan sosial.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika tingkat desil berubah? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube Klik Bansos, bagi KPM yang mengalami perubahan kategori desil, mereka bisa melakukan request permbaruan data.
Proses pembaruan data desil ini bisa dilakukan secara offline, yaitu datang secara langsung ke operator Siks-NG yang ada di desa atau kelurahan setempat.
Selain itu, KPM juga bisa melakukannya dengan cara online, yaitu melalui aplikasi Cek Bansos yang secara resmi disediakan oleh Kemensos.
Cara Request Pembaruan Desil Lewat Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store yang ada di handphone.
2. Daftar Akun
Bagi yang belum memiliki akun silahkan untuk mendaftarkannya terlebih dahulu dengan menggunakan KTP, KK, dan email yang masih aktif.
3. Masuk Ke Aplikasi
Selanjutnya, silahkan untuk masuk ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang kamu dapatkan saat proses pendaftaran.
4. Pilih Menu Daftar Usulan
Selanjutnya pada menu "Daftar Usulan" silahkan klik "Tambah Usulan", lalu isi data sesuai KTP terbaru.
5. Isi Kondisi Ekonomi
Pada bagian kondisi ekonomi, silahkan isi dengan jujur dan sesuai fakta.
6. Unggah Foto Rumah
Selanjutnya, unggah foto rumah (Tampak depan dan belakang) sesuai intruksi yang diminta oleh aplikasi.
7. Kirim usulan.
Catatan, data yang diusulkan tidak secara otomatis akan merubah desil. Tapi, data tersebut akan masuk ke Siks-NG yang nantinya akan dilakukan tahap validasi dan verifikasi ulang oleh petugas.***
Editor : Asep Suhendar