Bagi siswa yang belum menerima, segera cek rekening Anda secara berkala dan bagi siswa yang memerlukan aktivasi rekening (rekening SimPel baru), segera datang ke Bank Penyalur (BRI atau BNI) sebelum batas akhir 31 Januari 2026. Aktivasi harus segera dilakukan agar dana tidak hangus.
Kabar baik untuk KPM yang belum menerima BPNT Tahap 4 Tahun 2025 (alokasi Oktober-Desember). Informasi di berbagai daerah menunjukkan, penyaluran BPNT Tahap 4 susulan masih dilakukan di awal Januari 2026.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya yang mana proses penarikan bantuan tahap akhir sering diperpanjang hingga 31 Januari 2025, ada harapan proses penyaluran BPNT Tahap 4 susulan juga diperpanjang hingga 31 Januari 2026 untuk menuntaskan sisa anggaran 2025.
Tahapan dan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2026
Pencairan Bansos Reguler (PKH dan BPNT) Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 (alokasi Januari, Februari, Maret) saat ini masih dalam fase administrasi.
• Proses Administrasi (Januari 2026)
Validasi dan Verifikasi (Verval): Data KPM sedang divalidasi dan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakan.
Sinkronisasi Data (Check Span): Sinkronisasi data antara Kemensos dan Bank Penyalur sedang berjalan (ini menyebabkan perubahan status "Ya" menjadi "Tidak" di Cek Bansos, yang mana KPM diminta tidak usah khawatir karena hal ini rutin terjadi di masa peralihan tahun anggaran).
Prediksi Utama: Sebagian besar pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada Februari 2026.
Pada 2026, bansos tidak lagi memiliki ukuran satu tahun, melainkan akan disalurkan dan dievaluasi setiap triwulan (tiga bulan).
Basis data Bansos telah beralih dari DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yang bersifat dinamis.
Sasaran penerima Bansos dimungkinkan akan berubah setiap 3 bulan sekali. KPM bansos yang mendapatkan bantuan di triwulan pertama, bisa jadi tidak mendapatkannya di triwulan kedua, dan sebaliknya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bansos selalu tepat sasaran dan ground check (survei lapangan) terus dilakukan untuk memastikan kelayakan.
Masyarakat juga dilibatkan dalam proses pemutakhiran data melalui fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos:
Siapapun termasuk KPM itu sendiri dapat mengusulkan individu untuk mendapatkan bansos. Lebih dari 5.000 laporan sanggahan telah diterima, yang mana masyarakat menyanggah KPM yang dianggap sudah tidak layak.
Data hasil Usul Sanggah akan diverifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik), dan hasilnya dikembalikan kepada pemerintah daerah (bupati/wali kota/gubernur) untuk penetapan bansos.***