Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Belum Pernah Dapat Bansos? Segera Daftar Sebelum 10 Januari 2026 Agar Nama Masuk Kategori Penerima Bantuan PKH dan BPNT, Begini Caranya

Khairunnisa RB • Senin, 5 Januari 2026 | 15:52 WIB

Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.


RADAR BOGOR - Awal 2026 menjadi momen krusial bagi masyarakat yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Dalam rentang waktu 1 hingga 10 Januari, terbuka ruang pembaruan dan pengajuan data yang akan menentukan siapa saja yang berpeluang masuk daftar penerima bantuan sosial pada bulan-bulan berikutnya.

Kesempatan ini disebut sebagai “fase emas” karena data yang masuk pada periode ini akan diproses lebih cepat untuk diverifikasi dan divalidasi.

Artinya, warga yang selama ini merasa layak namun belum tersentuh bantuan, kini memiliki peluang nyata untuk masuk ke sistem.

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima bansos dapat mengajukan diri melalui dua jalur resmi.

Baca Juga: Anak Kades di Garut Diduga Intimidasi Warga Viral, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Segera Panggil Kepala Desa Panggalih

Pertama, melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store.

Kedua, melalui operator desa atau kelurahan setempat yang kemudian akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan.

Proses ini menjadi penting karena tidak semua warga miskin otomatis terdata.

Banyak kasus yang mana warga sebenarnya layak, tetapi belum masuk Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau terkendala sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Masuk Desil 6–10? Belum Tentu Gugur Permanen

Warga dengan kondisi ekonomi pas-pasan justru tercatat berada di desil 6 hingga desil 10, kategori yang dianggap tidak layak menerima bantuan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran: Bupati, Wali Kota, hingga Kades Harus Terbuka, Wajib Publikasikan Anggaran di Media Sosial

Namun ada ruang koreksi bagi warga dapat melakukan usul sanggah dan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.

Jika permohonan diterima, data akan masuk ke tahap ground checking atau survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, desil bukan vonis seumur hidup, kalau datanya tidak sesuai fakta, masyarakat berhak mengajukan perbaikan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Naik, Tarif Angkutan Umum Diturunkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Dari Pajak Jalan Jadi Mulus

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga akhir 2025 belum menerima PKH dan BPNT tahap 4, pemerintah memastikan pencairan dilanjutkan pada Januari 2026.

Saat ini sebagian besar data masih berada pada tahap standing instruction (SI) dan verifikasi rekening.

Dengan status SI, pencairan biasanya membutuhkan waktu 1 hingga 7 hari kerja, sehingga bantuan sembako dan PKH diharapkan sudah masuk sebelum pertengahan Januari.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh