Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mau Bansos Tetap Lancar? KPM Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Agar Bantuan Sosial Tetap Cair dan Tidak Diputus

Khairunnisa RB • Senin, 5 Januari 2026 | 16:06 WIB
Ilustrasi: Pencairan uang bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Pencairan uang bantuan sosial (bansos).

RADAR BOGOR - Program bantuan sosial (bansos) yang rutin diterima masyarakat kini ada rumusan baru yang disebut 12 Pemerlu Atensi Sosial atau 12 PAS.

Kelompok ini bukan sekadar istilah teknis birokrasi, melainkan representasi wajah-wajah paling rentan di Indonesia.

Mereka yang masuk kategori 12 PAS terdiri dari fakir miskin, anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, masyarakat berpenghasilan rendah, korban bencana, komunitas adat terpencil, perempuan rentan, penyandang masalah sosial, korban NAPZA dan HIV/AIDS, korban kekerasan, hingga warga binaan pemasyarakatan.

Untuk menjangkaunya mengandalkan data tunggal yang telah diperingkat mencakup seluruh penduduk Indonesia dari Desil 1 hingga Desil 10.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025 Masih Cair Januari 2026, Cek Status SIKS-NG Sebelum Saldo Rp600 Ribu Hangus

Desil 1 merupakan kelompok paling bawah yang tergolong miskin ekstrem. Setelah masuk ke dalam sistem data tersebut, penerima manfaat akan menjalani tahapan intervensi terukur.

Konsep graduasi sosial diterapkan pemerintah yakni proses bertahap agar masyarakat tidak selamanya bergantung pada bantuan.

Pada graduasi pertama, penerima masih mendapatkan bantuan sosial (bansos), tetapi pada graduasi kedua, mereka diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi yang dikelola kementerian lain atau pemerintah daerah.

Pendekatan ini sejalan dengan arahan Presiden dan amanat undang-undang: terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Anak Kades di Garut Diduga Intimidasi Warga Viral, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Segera Panggil Kepala Desa Panggalih

Kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi 0 persen, sedangkan kemiskinan nasional ditekan hingga di bawah 5 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, seluruh sistem ini kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

DTSEN menyatukan berbagai basis data seperti DTKS, P3KE, Regsosek, hingga data PLN dan Pertamina, yang semuanya dipadankan dengan data kependudukan oleh Dukcapil.

Verifikasi dan validasi data tidak lagi dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran: Bupati, Wali Kota, hingga Kades Harus Terbuka, Wajib Publikasikan Anggaran di Media Sosial

Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi lembaga yang berwenang melakukan pembaruan data setiap tiga bulan sekali, memastikan bantuan tepat sasaran.

Masyarakat juga punya peran langsung melalui aplikasi Cek Bansos dapat mengusulkan atau menyanggah data secara partisipatif agar bantuan tetap diterima jika memenuhi syarat.

Proses ini kemudian diverifikasi berlapis hingga akhirnya ditetapkan sebagai data resmi nasional. Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak ada lagi bantuan salah sasaran.

Editor : Eka Rahmawati
#bantuan sosial #kpm #bansos