Info Terkini Bansos Hari Ini: Ratusan Ribu KPM PKH Ditargetkan Naik Kelas pada 2026, Anda Termasuk?
Mutia Tresna Syabania• Senin, 5 Januari 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Sebanyak 300 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan dapat menyelesaikan program, naik kelas, dan tidak lagi bergantung pada bansos.
KPM pun didorong agar mampu mandiri secara ekonomi, dikutip dari YouTube Gania Vlog lebih dari 300 ribu KPM PKH ditargetkan dapat meningkatkan status ekonomi.
KPM yang "naik kelas" ini berarti bantuannya akan dicabut agar dapat dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 77.000 KPM berhasil menyelesaikan program mereka, sebagian besar karena sudah memiliki usaha yang mapan.
Mereka yang telah menyelesaikan program dan dianggap naik kelas akan diarahkan untuk melanjutkan ke program pemberdayaan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pencairan Bansos Reguler PKH dan BPNT di tahun 2026 akan tetap dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali).
Alokasi Tahap 1/2026 meliputi alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret dengan mekanisme Pencairan tetap melalui dua mekanisme yakni Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Meskipun ada target graduasi massal, terdapat empat kategori kelompok KPM PKH dan BPNT yang bantuannya dijamin masih bisa cair kembali di tahun 2026.
KPM yang masuk dalam kategori ini berada di titik aman karena memenuhi kriteria kelayakan terbaru:
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
Persyaratan Dasar: Data NIK (Nomor Induk Kependudukan) KPM, baik PKH maupun BPNT, harus padan dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Data yang tidak padan (sinkron) adalah alasan utama Kemensos, tidak dapat mengeksekusi (memproses) pencairan dana di tahap manapun.
KPM PKH dipastikan aman jika di dalam keluarganya masih terdapat komponen yang menjadi sasaran program, yaitu:
Anak Sekolah (SD, SMP, SMA, Ibu Hamil/Balita, Penyandang Disabilitas Berat, Lansia (usia 60 tahun).
3. Masa Kepesertaan Kurang dari 5 Tahun
Aturan Baru: Aturan dari Kemensos menetapkan bahwa bantuan sosial PKH dan BPNT yang diterima di atas 5 tahun berpotensi dicabut atau diarahkan graduasi.
Kecualian: Aturan batasan 5 tahun ini dikecualikan bagi KPM yang memiliki komponen Lansia atau Disabilitas, masih tetap bisa cair bantuannya meskipun kepesertaan sudah lebih dari 5 tahun.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan (Verval) Bulanan
Status Aman: KPM yang statusnya masih dinyatakan lolos atau layak sebagai penerima bansos, berdasarkan verifikasi kelayakan yang dilakukan secara berkala (bulanan) oleh Kemensos dan pemerintah daerah.