RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, KPM PKH dan BPNT mulai menantikan kepastian jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahap 1.
Penting bagi seluruh KPM yang telah menerima bansos sepanjang tahun 2025, untuk memahami jadwal dan himbauan terbaru dari Pusat guna memastikan dana cair utuh dan tepat sasaran.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, penyaluran bansos reguler (PKH dan BPNT) Tahap 1 tahun 2026 akan meliputi alokasi triwulan pertama (Januari, Februari, Maret).
Mekanisme PenyaluranTetap melalui Kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan Dijadwalkan mulai cair di antara bulan Januari, Februari, hingga Maret 2026, yang berpotensi berdekatan dengan momen menjelang Lebaran Idul Fitri.
Meskipun ada harapan percepatan, pencairan biasanya akan terjadi setelah proses verifikasi dan validasi data (Verval) Tahap 1 selesai di bulan Januari, sehingga puncaknya diperkirakan terjadi pada Februari – Maret 2026.
Pemerintah secara tegas menghimbau seluruh KPM PKH dan BPNT, agar menjalankan empat poin berikut guna mengantisipasi potongan yang tidak jelas (pungutan liar) dan penyalahgunaan dana:
1. Wajib Pegang Kartu KKS Sendiri
Tindakan Wajib: Kartu KKS Merah Putih wajib dipegang dan disimpan sendiri oleh KPM.
Larangan: Jika Kartu KKS saat ini dipegang oleh pendamping, e-warong, atau orang lain, KPM harus segera mengambilnya kembali.
Tujuan: Mencegah terjadinya pemotongan yang tidak jelas atau penyalahgunaan dana.
2. Ambil Bantuan Secara Mandiri
Tindakan Wajib: KPM diharuskan mengambil uang bantuan sendiri (secara mandiri) di ATM atau Bank Penyalur.
Tujuan: Memastikan tidak ada potongan yang merugikan penerima manfaat karena adanya pihak ketiga saat proses penarikan dana.
3. Dana Bantuan Bukan untuk Kebutuhan Non-Pokok
Larangan: Uang bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok atau mendasar.
4. Prioritas Pembelanjaan yang Bermanfaat
Prioritas Pokok: Dana PKH dan BPNT wajib digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pokok yang bermanfaat, seperti:
• Buah-buahan dan sayur-sayuran, kebutuhan nutrisi lainnya.
• Prioritas Pendidikan (PKH): Khusus komponen pendidikan, dana boleh digunakan untuk:
• Membeli buku dan alat tulis. Membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
Empat himbauan ini bertujuan agar bansos PKH dan BPNT Tahap 1/2026 yang Anda terima bisa cair lancar, utuh dan dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.***
Editor : Eli Kustiyawati