Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mohon Maaf, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Tidak Akan Disalurkan Pemerintah Kepada 4 Kategori KPM Ini

Mutia Tresna Syabania • Senin, 5 Januari 2026 | 15:01 WIB

 

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran bansos PKH dan BPNT di tahun 2026. 

Aturan baru ini bertujuan untuk mempertegas bansos bersifat sementara, bukan permanen, dan mendorong KPM untuk mandiri.
 
Pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 (alokasi Januari–Maret 2026) diprediksi akan dimulai antara Februari hingga Maret 2026.
 
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, KPM bansos harus waspada, sebab beberapa kelompok sudah dipastikan dicabut bantuannya.
 
Baca Juga: Update Bansos 2026: Strategi Bagi KPM yang Belum Dapat KKS dan Jadwal Cair BPNT Sebelum 10 Januari
 
Pemerintah menetapkan batasan waktu maksimal bagi KPM PKH untuk menerima bansos PKH, diikuti dengan solusi program pemberdayaan.
 
1. Batas 5 Tahun Bagi Komponen Sehat dan Pendidikan
 
Masa Maksimal: KPM yang memiliki komponen Kesehatan (Ibu Hamil/Anak Usia Dini) dan Pendidikan (Anak Sekolah SD-SMA) hanya dapat menerima Bansos PKH maksimal selama 5 tahun berturut-turut.
 
Graduasi Otomatis: Setelah 5 tahun, status mereka akan otomatis dihentikan (disebut graduasi alamiah), meskipun status desilnya (Desil 1–3) masih tergolong rendah.
 
Baca Juga: Berbagi Kasih Natal, Megapolitan Developments Hadir untuk Depok dan Bogor
 
2. Pengecualian
 
Kebijakan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga dengan komponen Lansia (Lanjut Usia) atau Penyandang Disabilitas.
 
Kedua kategori ini dikecualikan dan dapat terus menerima PKH karena, dianggap sebagai kelompok rentan yang membutuhkan bantuan jangka panjang, selama data tetap aktif di DTSE terbaru.
 
3. Solusi Pemberdayaan bagi KPM Terdampak
 
Bagi KPM yang tergraduasi karena melewati batas 5 tahun dan masih dalam usia produktif, pemerintah menawarkan alternatif:
 
Baca Juga: Sertijab di Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota
 
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi: KPM dapat mendaftar untuk mengikuti program ini.
 
Bantuan: Program ini memberikan bantuan modal usaha hingga Rp6 Juta serta pendampingan kewirausahaan.
 
Tindakan: KPM diminta segera melapor ke Pendamping Sosial PKH atau Petugas Dinas Sosial setempat untuk verifikasi dan survei pendaftaran program pemberdayaan.
 
Berikut adalah daftar kelompok KPM PKH dan BPNT yang bantuannya sudah dipastikan dicabut (tidak cair lagi) pada pencairan Tahap 1 Tahun 2026:
 
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 1 2026 dan 4 Himbauan Pusat agar Bantuan Cair Utuh Tanpa Potongan
 
1. Graduasi Komponen Habis
 
KPM PKH yang sudah tidak memiliki komponen PKH di dalam keluarganya.
 
Contoh: Anak terakhir sudah lulus SMA, dan tidak ada komponen lain (Lansia/Disabilitas/Ibu Hamil) di dalam Kartu Keluarga.
 
2. Graduasi Sejahtera (Mengundurkan Diri)
 
KPM yang secara sadar telah mengundurkan diri dari kepesertaan PKH/BPNT karena, kondisi ekonomi keluarga sudah dirasa mampu dan mandiri.
 
Baca Juga: Info Terkini Bansos Hari Ini: Ratusan Ribu KPM PKH Ditargetkan Naik Kelas pada 2026, Anda Termasuk? 
 
3. Data Anomali dan Tidak Valid
 
KPM yang datanya masih terbaca anomali atau tidak benar/tidak valid, baik anomali di data rekening KKS (gagal cek omspan) maupun anomali di data DTSE (misalnya ketidakpadanan NIK).
 
KPM yang anomali datanya tidak segera diperbaiki akan dicoret.
 
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
 
KPM yang berdasarkan verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh Pusat (Kemensos), dinyatakan tidak lolos atau tidak layak menerima bansos karena terdeteksi sudah mampu, meskipun sebelumnya masih terdaftar.***
 
Editor : Asep Suhendar
#kpm #kemensos #bansos