RADAR BOGOR - Terkait akan berlanjut atau tidaknya Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) di tahun 2026 masih menjadi tanda tanya besar.
Pemerintah sampai saat ini belum menyampaikan keterangan resmi terkait kelanjutan pencairan bansos tambahan tersebut.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, BLT Kesra berpotensi besar tidak akan disalurkan lagi di tahun ini, mengingat bansos tersebut hanya disalurkan sekali di tahun 2025.
BLTS Kesra ialah bantuan sosial penebalan, stimulus, atau tambahan yang biasanya cair di PT Pos Indonesia. Anggarannya tidak berkelanjutan. Bansos tersebut hanya ada pada saat itu saja.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BLTS Kesra Tahap 1 merupakan pemuda periang. Desil 1-4. Pada Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara BLTS Kesra Tahap 2 berasal dari Desil 1-10, prioritas Desil 1-4.
KPM dari Desil 5-10 tetap memperoleh bansos karena saat diverifikasi Pendamping Sosial memang benar-benar butuh. Hal tersebut merupakan implementasi prinsip inklusif.
Nominal BLTS Kesra ialah Rp300 ribu per bulan. Cair sekaligus Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2025.
Baca Juga: Barat Daya Kabupaten Tegal Jawa Tengah Alami Gempa, BMKG Ungkap Kekuatan Magnitudo 2,7
Pencairan BLTS Kesra hanya sekali untuk 1 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada tahun 2025 terdapat BLTS Kesra Tahap 1 dan 2. Jika sudah menerima BLTS Kesra Tahap 1, maka KPM tak akan menerima BLTS Kesra Tahap 2.
Ada tidaknya BLT tergantung kebijakan Pemerintah dan situasi ekonomi. Biasanya, BLT tersebut ada pada pertengahan atau akhir tahun.
Jika KPM bansos BLTS Kesra dan merasa layak untuk memperoleh bansos reguler seperti Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maka bisa mengajukan diri secara mandiri menjadi penerima bansos.
Proses pendaftaran penerima bansos secara mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang secara resmi disediakan oleh Kemensos.
Proses pengajuan mandiri ini dinilai cukup efisien, karena calon KPM hanya perlu menggunakan handphone, KTP, dan KK yang mereka miliki.
Kalau mengajukan diri sebelum tanggal 10 bulan Januari ini, maka bulan depan akan dilakukan survey ground check oleh Pendamping PKH setempat. Jika mengajukan diri lewat tanggal 10 Januari, maka baru disurvey ground-check dua bulan kemudian.***
Editor : Asep Suhendar