RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 menjadi periode penting bagi masyarakat penerima bantuan sosial karena terdapat sejumlah pembaruan terkait saldo bantuan yang masuk ke rekening, jadwal pencairan program utama seperti PKH dan BPNT.
Informasi ini perlu dipahami secara menyeluruh agar masyarakat tidak salah mengira jenis bantuan yang diterima dan dapat mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
1. Saldo masuk Rp750.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP)
Masyarakat diimbau tidak keliru menafsirkan adanya saldo sebesar Rp750.000 yang masuk ke rekening Bank BRI pada awal 2026.
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, dana tersebut bukan berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melainkan merupakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Nominal Rp750.000 ini secara khusus diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SMP dan merupakan bagian dari alokasi anggaran tahun 2025 yang baru direalisasikan pada awal 2026.
Penerima yang belum melakukan pencairan atau mendapati dana belum masuk ke rekening diwajibkan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur seperti BRI atau BNI.
Aktivasi ini menjadi syarat mutlak agar bantuan dapat disalurkan, dengan batas waktu terakhir hingga 31 Januari 2026. Apabila melewati tenggat tersebut, dana berpotensi tidak dapat dicairkan.
2. Bantuan susulan BPNT Rp600.000
Selain PIP, terdapat kabar mengenai pencairan susulan BPNT Tahap 4 tahun 2025 sebesar Rp600.000 di sejumlah daerah.
Bantuan susulan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang sebelumnya belum sempat menarik dana pada periode pencairan utama.
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, terdapat harapan bahwa masa penarikan bantuan ini akan diperpanjang hingga akhir Januari 2026.
Perpanjangan waktu tersebut penting agar hak penerima tidak hangus hanya karena kendala teknis atau keterlambatan informasi di lapangan.
3. Update pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026
Untuk PKH dan BPNT Tahap 1 tahun anggaran 2026, hingga saat ini penyaluran masih berada dalam tahap verifikasi dan validasi data.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran sesuai kondisi terbaru penerima.
Berdasarkan perkembangan yang ada, pencairan diperkirakan akan dilakukan pada Februari 2026, meskipun terdapat kemungkinan kecil sebagian daerah mulai mencairkan pada akhir Januari.
Masyarakat juga diminta tetap tenang apabila mendapati status kepesertaan di aplikasi Cek Bansos berubah, misalnya dari “Ya” menjadi “Tidak”.
Perubahan tersebut umumnya terjadi akibat peralihan tahun anggaran dari 2025 ke 2026 serta proses sinkronisasi data yang masih berjalan dan bersifat sementara.
4. Perubahan kebijakan dan sistem data bantuan sosial
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran bantuan sosial, di mana evaluasi penerima dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Artinya, status penerima tidak lagi ditetapkan untuk satu tahun penuh. Keluarga yang menerima bantuan pada triwulan pertama belum tentu kembali menerima pada triwulan berikutnya apabila dinilai sudah lebih mampu, begitu pula sebaliknya.
Selain itu, masyarakat kini dilibatkan secara aktif melalui fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan atau menilai kelayakan penerima di lingkungan sekitar.
Dari sisi data, pemerintah resmi beralih dari DTKS ke DTSEN sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Basis data baru ini bersifat dinamis, sehingga daftar penerima bantuan dapat berubah setiap tiga bulan mengikuti hasil evaluasi kondisi sosial ekonomi terbaru.***
Editor : Asep Suhendar