18 Juta KPM akan Terima Bansos Tambahan di 2026, Cek Fakta Saldo BPNT Rp600 Ribu yang Disebut Cair Hari Ini
Kholikul Ihsan• Senin, 5 Januari 2026 | 19:08 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial atau bansos kepada KPM
RADAR BOGOR - Pemerintah mengumumkan kelanjutan program penebalan bantuan sosial non-tunai berupa pangan beras untuk 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di sepanjang tahun 2026.
Di tengah kabar baik tersebut, para pendamping sosial akhirnya angkat bicara meluruskan simpang siur isu pencairan saldo BPNT susulan senilai Rp600.000 yang ramai diperbincangkan di media sosial hari ini, Senin, 5 Januari 2026.
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, Pemerintah melalui Perum Bulog telah mengonfirmasi akan menyalurkan bantuan pangan tambahan guna menjaga keterjangkauan harga ditingkat konsumen.
Program ini bukan sekadar rencana, melainkan amanah resmi yang siap dijalankan tahun ini.
- Total Kuota: 720.000 ton beras dialokasikan khusus untuk bantuan pangan.
- Target Sasaran: 18 juta KPM di seluruh Indonesia akan mendapatkan alokasi selama 4 bulan.
- Program Tambahan: Penyaluran 1,5 juta ton beras SPHP melalui jaringan pengecer dan gerakan pangan murah untuk menstabilkan harga pasar.
Sejak Senin pagi, media sosial dipenuhi unggahan KPM yang mengeklaim saldo BPNT tahap 4 (alokasi Oktober-Desember) sebesar Rp600.000 sudah masuk di kartu KKS lama. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda.
Hingga saat ini, empat bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) terpantau belum melakukan transfer saldo secara masal ke rekening KPM.
Berdasarkan hasil cek Mobile Banking, mayoritas KPM yang melakukan pengecekan mandiri menyatakan saldo masih nol atau belum ada dana masuk.
KPM diminta tidak bolak-balik ke ATM jika belum ada instruksi resmi dari pendamping PKH setempat guna menghindari kekecewaan.
Meskipun saldo di kartu KKS masih kosong, harapan pencairan dalam waktu dekat sangat besar. Data terbaru pada sistem SIKS-NG menunjukkan status beberapa bank penyalur sudah mencapai tahap Standing Instruction (SI).
Apa itu SI? Artinya, Kementerian Sosial sudah menerbitkan perintah pemindahbukuan dana dari rekening negara ke bank penyalur.
Secara teknis, setelah status SI muncul, dana biasanya akan masuk ke rekening KKS dalam hitungan 1 hingga 7 hari kerja.