RADAR BOGOR - Pencairan Bantuan Sosial (bansos) BPNT dan PKH Tahap 4 Tahun 2025 menjadi perhatian luas karena realisasinya mengalami keterlambatan hingga melewati pergantian tahun anggaran.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terutama karena sebagian bantuan baru mulai diproses pada Januari 2026.
Informasi berikut merangkum perkembangan terkini, penyebab keterlambatan, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar hak bansos tidak terhambat seperti yang dilansir dari kanal Pendamping Sosial.
1. Keterlambatan Pencairan BPNT dan PKH Tahap 4 Tahun 2025
BPNT dan PKH Tahap 4 yang seharusnya disalurkan pada Desember 2025 mengalami kemunduran jadwal pencairan.
Proses penyaluran tidak berhenti, melainkan berlanjut dan masuk ke awal tahun 2026. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan tahun anggaran tidak otomatis menghapus hak KPM selama data kepesertaan masih dinyatakan valid dan aktif dalam sistem.
2. Perkembangan Pencairan Berdasarkan Bank Penyalur
Penyaluran bantuan menunjukkan progres yang berbeda di tiap bank. Untuk wilayah Aceh, bantuan BPNT Tahap 4 melalui KKS Bank Syariah Indonesia telah mulai diterima oleh KPM dengan nominal Rp600.000.
Sementara itu, KPM pengguna KKS bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan Mandiri masih mendapati saldo kosong hingga awal Januari.
Meski demikian, terdapat sinyal positif karena status data di sistem telah berubah menjadi “SI” atau Standing Instruction, yang umumnya menandakan dana siap disalurkan dalam rentang satu hingga empat hari kerja.
KPM disarankan memantau saldo melalui layanan perbankan digital agar tidak perlu berulang kali datang ke ATM.
3. Penyebab Saldo KKS Masih Kosong di Awal Januari
Terdapat dua kemungkinan utama yang menjelaskan kondisi saldo belum masuk. Pertama, dana sebenarnya telah disalurkan pada akhir Desember 2025 namun tidak ditarik hingga batas waktu, sehingga secara sistem otomatis ditarik kembali ke kas negara saat memasuki tahun anggaran baru.
Kedua, pencairan memang belum dilakukan sama sekali pada Desember karena faktor teknis, sehingga dana baru akan masuk pada Januari 2026 selama status kepesertaan tidak bermasalah.
4. Penyebab Data Bansos Berstatus Tidak Layak Terima (Excluded)
Perubahan status menjadi tidak layak terima dapat terjadi karena beberapa faktor. Salah satunya adalah peningkatan kondisi ekonomi yang menempatkan KPM pada kelompok desil atas sehingga dinilai sudah mampu.
Faktor lain yang mendapat perhatian serius adalah keterkaitan data kependudukan atau nomor telepon dengan transaksi game online terlarang melalui dompet digital.
Dalam banyak kasus, penyalahgunaan ini dilakukan oleh anggota keluarga yang meminjam akun milik KPM, namun tetap berdampak langsung pada pemutusan bantuan. Oleh karena itu, keamanan data pribadi dan akun keuangan menjadi hal yang sangat krusial.
5. Informasi Tambahan bagi Bantuan yang Belum Diambil hingga Akhir 2025
Bagi KPM yang belum sempat mencairkan bantuan hingga batas akhir 31 Desember 2025, masih terdapat peluang penyelesaian melalui koordinasi dengan pendamping sosial atau aparat setempat.
Dalam kondisi tertentu, biasanya tersedia kebijakan masa bayar susulan selama beberapa hari untuk membantu KPM yang mengalami kendala teknis atau administratif.(*)
Editor : Asep Suhendar