RADAR BOGOR - Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini tengah menanti kepastian nasib bantuan BPNT Tahap 4 tahun 2025 yang belum masuk ke rekening KKS hingga awal Januari 2026.
Meski tahun anggaran telah berganti, peluang pencairan susulan atau carry over masih terbuka lebar berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya, asalkan data KPM memenuhi syarat verifikasi terbaru.
Bagi KPM yang statusnya di SIKS-NG masih tertera Berhasil Cek Rekening namun saldo belum masuk, jangan berkecil hati.
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, berdasarkan analisis pola penyaluran dari kanal Info Bansos, terdapat beberapa fakta krusial:
1. Fenomena Carry Over
Pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah tetap menyalurkan sisa anggaran periode Desember di pekan pertama atau kedua Januari bagi data yang baru sinkron di menit-menit terakhir.
2. Status SIKS-NG
Per 5 Januari 2026, belum ada perubahan status menjadi gagal secara massal, yang memberikan sinyal adanya proses evaluasi anggaran untuk penyaluran tertunda.
3. Nominal Rapelan
KPM yang belum menerima bantuan periode Oktober-Desember berpeluang mendapatkan Rp600.000 jika dana susulan resmi diketuk oleh Kemensos.
Namun, KPM juga perlu waspada terhadap risiko bantuan dianggap hangus. Pemerintah memiliki otoritas untuk melakukan Tutup Buku anggaran 2025 jika:
1). Dana tidak segera ditarik oleh KPM hingga batas waktu yang ditentukan Bank Penyalur.
2). Data DTKS menunjukkan KPM sudah dianggap mampu secara ekonomi (graduasi paksa).
3). Adanya kebijakan efisiensi anggaran perlindungan sosial yang dialihkan ke program lain.
Berbeda dengan BPNT yang masih menunggu instruksi resmi, bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) mendapatkan kepastian hitam di atas putih.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1928/2025, batas aktivasi rekening diperpanjang hingga 31 Januari 2026.
Siswa yang belum melakukan aktivasi di bank BRI atau BNI diminta segera mengecek nama di laman pip.kemdikbud.go.id.
Jika tidak diaktivasi hingga akhir Januari, dana pendidikan tersebut akan otomatis dikembalikan ke Kas Negara.
Agar hak Anda tidak hilang, lakukan langkah-langkah teknis berikut:
- Cek Berkala: Pantau laman cekbansos.go.id secara rutin untuk melihat perubahan periode salur.
- Hubungi Pendamping: Pastikan pendamping sosial di wilayah Anda telah mendata kendala teknis KKS Anda.
- Aktivasi Rekening: Khusus penerima PIP, segera ke Bank dengan membawa KTP orang tua dan surat keterangan sekolah.***
Editor : Asep Suhendar