Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Hangus, Batas Akhir 31 Januari 2026: Segera Lakukan Ini Agar Bansos Rp1,8 Juta dan Beras 10 Kg Tidak Dialihkan

Kholikul Ihsan • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi: Pengambilan uang bantuan sosial (bansos) melalui ATM.
Ilustrasi: Pengambilan uang bantuan sosial (bansos) melalui ATM.
RADAR BOGOR - Terdapat tenggat waktu atau batas akhir hingga 31 Januari 2026 bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mengurus administrasi bantuan sosial (bansos).
 
Jika tidak melakukan aktivasi rekening dan pencairan fisik dalam waktu dekat, dana bantuan pendidikan hingga Rp1,8 juta serta jatah beras 10 kg bisa dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
 
Selain itu, bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah (SD-SMA) pemegang kartu Indonesia Pintar, waktu Anda hampir habis. Terdapat instruksi bahwa seluruh bantuan nominasi PIP tahun anggaran 2025 harus sudah diaktivasi paling lambat 31 Januari 2026.
 
Jika status di situs pip.kemdikbud.go.id menunjukkan nama anak Anda masuk nominasi tetapi rekening belum aktif, segera datangi Bank BRI (SD/SMP) atau BNI (SMA) dengan membawa surat pengantar sekolah.
 
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ungkap Beban APBD Provinsi Jabar Sangat Berat, Biayai Bandara Kertajati Rp100 Miliar hingga Bayar Tunggakan BPJS
 
Dilansir YouTube Klik Bansos, tanpa aktivasi uang saku pendidikan sebesar Rp450.000 hingga Rp1,8 juta bisa ditarik kembali oleh negara secara permanen.
 
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran bantuan pangan beras 10 kg periode Januari–April 2026 kini memiliki aturan yang lebih ketat. Masyarakat yang sudah menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia wajib segera datang ke lokasi penyaluran sesuai jadwal.
 
Berdasarkan kebijakan terbaru, jika bantuan tidak diambil dalam kurun waktu 5 hari kerja, jatah tersebut akan langsung dialihkan kepada warga lain yang masuk dalam daftar tunggu, demi efisiensi distribusi pangan nasional yang dikelola oleh Perum Bulog.
 
Baca Juga: Soal Gaji ASN Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Sudah Dibayarkan, Tegaskan Kas Daerah Tidak Kosong
 
Bagi KPM yang bantuan PKH atau BPNT-nya belum cair di Desember 2025, Januari menjadi kesempatan terakhir. Kabar baiknya, status pada sistem SIKS-NG saat ini terpantau sudah mencapai tahap Standing Instruction (SI).
 
Artinya, dana sedang dalam proses transfer ke kartu KKS, segera cek saldo secara berkala di ATM terdekat. Namun diingat, segera tarik saldo tersebut begitu masuk, membiarkan saldo mengendap terlalu lama berisiko memicu sistem auto-refund ke rekening negara karena dianggap sebagai akun tidak aktif.
 
Berikut ini terdapat langkah agar bantuan tetap diterima oleh KPM:
 
- Cek Berkala: Pantau website resmi bansos dan PIP.
- Siapkan Berkas: KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan surat sekolah jangan sampai tercecer.
- Segera Cairkan: Begitu undangan beras diterima atau saldo masuk KKS, langsung lakukan pengambilan.
Editor : Eka Rahmawati
#bansos #batas akhir #beras