RADAR BOGOR – Memasuki bulan Januari 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya apakah bantuan sosial (bansos) yang mereka terima tahun lalu akan tetap cair tahun ini.
Kabar baiknya, pemerintah telah memastikan bahwa empat program bansos utama akan tetap menjadi pilar perlindungan masyarakat pada tahun 2026.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan: penerima bansos tahun lalu tidak otomatis menjadi penerima pada tahun ini.
Pemerintah akan melakukan pemutakhiran data secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dilansir dari YouTube Diary Bansos, berikut rincian empat bansos yang resmi dilanjutkan:
1. PBI JKN (Layanan Kesehatan Gratis)
Bantuan ini tetap tersedia bagi lebih dari 90 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Perlu diingat, bantuan ini berbentuk layanan kesehatan gratis di puskesmas atau rumah sakit melalui BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, bukan berupa uang tunai yang dapat ditarik di bank.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan subsidi pendidikan untuk siswa sekolah ini resmi berlanjut. Namun, para orang tua perlu mengetahui bahwa setiap tahun anggaran akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan baru.
Artinya, meskipun anak menerima PIP tahun lalu, statusnya tetap harus dicek kembali pada tahun ini karena ada proses seleksi ulang oleh pihak sekolah dan kementerian terkait.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program PKH tetap disalurkan kepada 10 juta keluarga terpilih. Pada tahun 2026, pemerintah menerapkan sistem “antrean”.
KPM yang dinilai sudah mampu, mengalami peningkatan ekonomi, atau telah menerima bantuan lebih dari lima tahun berpotensi digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan.
BPNT/SembakoBantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai bantuan sembako juga tetap cair untuk sekitar 18,8 juta KPM.
Fokus bantuan ini tetap untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok harian keluarga prasejahtera.
Pemerintah kini semakin ketat memantau profil penerima, termasuk pengecekan data penggunaan listrik hingga kepemilikan aset.
Bagi KPM, pastikan data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP sudah sesuai dengan data kependudukan agar proses pencairan tidak terhambat.***
Editor : Eli Kustiyawati