Info Bansos 6 Januari 2026: Empat Bantuan Sosial Reguler Berlanjut, Tiga Bantuan Tambahan Tuntas Disalurkan
Mutia Tresna Syabania• Selasa, 6 Januari 2026 | 11:26 WIB
Ilustrasi: Pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, terjadi pemutakhiran data yang memengaruhi kelanjutan bantuan sosial (bansos).
Pemerintah semakin ketat dalam menentukan kelayakan penerima, dengan pemadanan data KPM bansos terhadap berbagai faktor (termasuk konsumsi daya listrik rumah) yang dapat menyebabkan desil keluarga naik.
Dikutip dari YouTube Diary Bansos, KPM bansos yang menerima bantuan di tahap sebelumnya tidak otomatis menerima di tahap berikutnya, terutama bagi yang masa kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun.
Berikut empat program bantuan yang merupakan perwujudan undang-undang perlindungan warga dan dipastikan tetap dilanjutkan:
PIP memiliki penetapan penerima baru (SK) setiap tahun anggaran. Penerima tahun sebelumnya belum tentu mendapatkan lagi, meskipun KPM yang sudah memiliki rekening aktif biasanya akan masuk ke SK pemberian berikutnya.
3. PKH (Program Keluarga Harapan)
Bentuk Bantuan: Uang tunai bersyarat.
Sasaran: 10 juta KPM.
Program lanjut, tetapi penerima akan terus dievaluasi dan diganti jika ditemukan tidak layak (sudah mampu).
Tiga bantuan ini bersifat insidental atau sementara, disalurkan karena adanya faktor-faktor mendesak di tahun 2025. Kelanjutannya di tahun 2026 masih menjadi tanda tanya:
1. BLT Sembako Kesra Rp900.000
2. Bantuan Penebalan BPNT Rp400.000 (Alokasi Juni-Juli)
3. Bantuan Pangan Berupa Beras 10 Kg (Disertai minyak goreng 4 liter di akhir tahun lalu).
Bansos insidental lain (seperti Atensi Yatim Piatu, BLT Dana Desa, dan Permakanan) masih menunggu persetujuan dan penetapan anggaran baru dari pemerintah.
Banyak KPM yang sudah menerima Kartu KKS di tahun 2025, tetapi di sistem pendamping (SIKS-NG) statusnya tercatat sebagai "Exclude KKS tidak terdistribusi," menyebabkan dana mereka tidak cair.
Tetap sabar menunggu perkembangan, karena pendamping sosial di daerah masih (mendata ulang) dan melaporkan KPM bansos yang KKS-nya terdistribusi namun status SIKS-NG-nya exclude.***