RADAR BOGOR - Pemerintah kembali memberikan kejelasan terkait status pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap keempat tahun anggaran 2025 yang masih menjadi perhatian masyarakat di awal Januari 2026.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan apakah bansos PKH dan BPNT yang belum dicairkan hingga Desember 2025 masih bisa diterima atau sudah dinyatakan hangus.
Dilansir dari YouTube Klik Bansos, batas akhir pencairan bansos BPNT 2025 ditetapkan pada 21 Desember 2025, sedangkan PKH hingga 31 Desember 2025.
Bagi KPM yang saldo bantuannya sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) namun tidak dicairkan melewati batas waktu tersebut, bantuan dinyatakan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Namun, bagi KPM yang hingga akhir Desember 2025 belum menerima saldo sama sekali, bantuan tersebut masih berpeluang dicairkan kembali pada Januari 2026.
Saat ini, proses pencairan berada pada tahap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sejumlah KPM juga mengalami perubahan status pada sistem SIKS-NG menjadi Standing Instruction (SI).
KPM dengan status tersebut diimbau untuk melakukan pengecekan saldo KKS secara berkala dan segera mencairkannya apabila dana sudah masuk agar tidak melewati batas waktu.
Pemerintah mengingatkan agar KPM tidak melakukan pengecekan saldo secara berlebihan dan cukup melakukan pengecekan seperlunya.
Jika saldo telah tersedia, pencairan disarankan segera dilakukan guna menghindari risiko pengembalian dana ke kas negara.***
Editor : Eli Kustiyawati