RADAR BOGOR - Kabar baik datang di awal tahun 2026. Pemerintah melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) penebalan non tunai berupa beras 10 kilogram per bulan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program bansos ini kembali digulirkan untuk menjaga stabilitas harga pangan dan daya beli masyarakat.
Bantuan beras 10 kg per bulan akan disalurkan kepada sekitar 18 juta penerima manfaat selama empat bulan, yakni Januari hingga April 2026.
Dilansir dari YouTube Klik Bansos, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik distribusi komunitas seperti kantor desa dan kelurahan setempat.
KPM yang telah menerima surat undangan penyaluran diimbau untuk segera mengambil bantuan sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
Apabila bantuan tidak diambil dalam waktu maksimal lima hari sejak tanggal penyaluran, maka bantuan berpotensi dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu penting hingga 31 Januari 2026 bagi KPM tertentu untuk melakukan aktivasi rekening bantuan pendidikan.
KPM PKH-BPNT yang memiliki anak usia sekolah SD hingga SMA atau sederajat dan terdaftar sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 wajib segera mengaktifkan rekening.
Jika aktivasi tidak dilakukan hingga batas waktu tersebut, bantuan pendidikan dengan nominal mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta akan dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA/sederajat, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Untuk memastikan status penerima PIP, orang tua dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Apabila terdaftar dan belum aktivasi, KPM diminta segera mengurus surat keterangan dari sekolah serta membawa KTP dan Kartu Keluarga ke bank penyalur.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tenggat waktu pencairan dan aktivasi agar seluruh hak bantuan dapat diterima secara maksimal.***
Editor : Eli Kustiyawati