Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kebijakan Terkini Bansos PKH dan BPNT dari Kemensos, Ada Komponen Pendidikan Tambahan serta Daftar KPM Penerima yang Dilarang

Ira Yulia Erfina • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.
Ilustrasi. Penyaluran bansos PKH BPNT.

RADAR BOGOR - Petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT diperbaharui pada awal tahun 2026.

Pembaruan ini memuat sejumlah penegasan penting, mulai dari penambahan komponen baru di sektor pendidikan hingga pengetatan kriteria penerima bansos PKH BPNT.

Aturan ini menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos PKH BPNT agar lebih tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

1. Tambahan Komponen Baru pada Bantuan Pendidikan PKH

Dikutip dari kanal Naura Vlog, dalam pembaruan terbaru, pemerintah menambahkan komponen pendidikan yang sebelumnya belum diakomodasi secara spesifik.

Anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan kewajiban belajar 12 tahun kini resmi masuk sebagai sasaran bantuan PKH.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi peserta pendidikan formal, tetapi juga mencakup anak-anak yang menempuh jalur pendidikan nonformal seperti Paket C atau program kesetaraan lainnya.

2. Rincian Komponen Bantuan PKH yang Ditanggung Pemerintah

Kementerian Sosial menetapkan tiga komponen utama dalam PKH yang seluruh pendanaannya bersumber dari pemerintah pusat.

Pada komponen kesehatan, bantuan diberikan kepada ibu hamil dengan batas maksimal hingga kehamilan kedua, sementara kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi ditanggung.

Anak usia dini dari nol hingga enam tahun juga mendapat bantuan, namun dibatasi maksimal dua anak dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga: Jadi Ruang Belajar, 20 Utusan Pesantren di Bogor Ikuti Sosialisasi Tata Kelola Ponpes Terintegrasi

Pada komponen pendidikan, bantuan diberikan kepada siswa jenjang SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, termasuk tambahan kelompok anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Sementara itu, pada komponen kesejahteraan sosial, bantuan disalurkan kepada lansia dan penyandang disabilitas, baik yang hidup sendiri maupun yang tinggal bersama anggota keluarga lain.

3. Nominal Bantuan PKH per Tahap Penyaluran

Besaran bantuan PKH yang diterima Keluarga Penerima Manfaat tetap mengacu pada nominal yang berlaku sebelumnya dan disalurkan setiap tahap atau per tiga bulan.

Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap. Anak jenjang SD memperoleh Rp225.000, anak SMP Rp375.000, dan anak SMA Rp500.000 per tahap.

Untuk komponen kesejahteraan sosial, lansia dan penyandang disabilitas masing-masing menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap pencairan.

4. Mekanisme Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT

Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahap awal dimulai dengan registrasi atau pembuatan rekening bagi KPM baru. Setelah itu dilakukan edukasi dan sosialisasi terkait hak dan kewajiban penerima bantuan.

Dana kemudian disalurkan langsung ke rekening penerima, yang selanjutnya dapat ditarik menggunakan Kartu KKS.

Sebagai bagian dari pengawasan, setiap KPM diwajibkan menyimpan dan melaporkan bukti penarikan dana berupa struk transaksi kepada pendamping sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

5. Aturan Tegas Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Dalam petunjuk teknis terbaru, pemerintah secara tegas menetapkan delapan golongan yang tidak diperkenankan menerima bantuan sosial PKH maupun BPNT.

Kelompok tersebut meliputi aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang masih menerima dana pensiun.

Selain itu, pendamping sosial dan guru yang telah tersertifikasi juga tidak masuk dalam kriteria penerima.

Larangan juga berlaku bagi individu yang memperoleh penghasilan dari dana APBN atau APBD, memiliki pendapatan di atas UMP, UMK, atau UMR, serta mereka yang dinilai tidak sesuai berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data kesejahteraan sosial.

Penegasan ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih bantuan dan memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh