RADAR BOGOR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) banyak yang melaporkan telah mencairkan saldo bansos BPNT susulan tahap empat di awal tahun 2026 ini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Oktober-Desember 2025 merupakan salah satu bansos reguler yang terlamat pencairannya hingga tahun ini.
Bantuan sosial senilai Rp600 ribu tersebut diperuntukan bagi masyarakat miskin dan rentan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Meski proses pencairan susulan masih berlangsung hingga hari ke-6 bulan Januari, tapi ada kategori KPM yang tidak bisa mencairkan saldo bantuan.
Lantas, siapa KPM kategori apa yang tidak bisa mencairkan dana BPNT susulan tersebut? Berikut penjelasannya.
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, KPM yang dipastikan tidak akan menerima bansos reguler tersebut adalah mereka yang status bantuannya "Exclude".
Status exclude atau tidak bisa dilihat melalui Siks-NG yang ada di desa atau kelurahan setempat.
Bagi KPM yang ingin mengetahui status exclude tersebut bisa menghubungi pendamping sosial atau operator Siks-NG di daerahnya masing-masing.
Pada dasarnya ada beberapa faktor yang menyebabkan status exclude itu muncul, di antaranya yaitu sebagai berikut:
1. Data NIK Tidak Valid
Data NIK yang tidak valid dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa menyebabkan status exclude muncul.
Solusinya, silahkan datang ke Disdukcapil di daerah masing-masing untuk mensinkronkan NIK yang dimiliki oleh KPM.
2. Perubahan Kondisi Ekonomi
Penerima bansos pada tahun ini ditentukan berdasarkan tingkat desil yang ada pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasioanl (DTSEN).
Jika di tahun sebelumnya KPM berada di desil satu hingga lima maka masih berhak menerima bansos. Tapi, apabila mengalami perubahan menjadi desil enam hingga sepuluh maka status exclude muncul dan KPM tidak berhak menerima bantuan sosial.
3. Terdeteksi Melakukan Game Online Terlarang
Pemerintah cukup tegas terhadap KPM yang datanya teridikasi pernah melakukan game onlie terlarang. Oleh karena itu, yang bersangkutan bisa dihentikan penyaluran bantuannya.
Bukan hanya KPM, jika ada anggota keluarga penerima manfaat yang juga terdeteksi melakuka pelanggaran yang sama bansos tetap tidak akan disalurkan.***
Editor : Asep Suhendar