RADAR BOGOR - Mengawali minggu pertama Januari 2026, proses penyaluran bantuan sosial (bansos) masih didominasi penuntasan alokasi PKH BPNT Tahap 4 tahun 2025 (triwulan keempat).
Ada sedikit harapan bagi KPM bansos yang dana PKH BPNT belum cair, tapi banyak juga penerima yang dihadapkan pada masalah anomali Kartu KKS.
Dikutip dari Youtube Sukron Channel, berikut adalah update dan informasi penting seputar bansos PKH BPNT dan lainnya di awal tahun 2026.
Bagi KPM pemilik Kartu KKS lama yang belum menerima bansos PKH atau BPNT Tahap 4 (alokasi Okt-Des 2025), ada harapan pencairan di bulan Januari 2026.
Status SI: Di beberapa daerah, KPM yang saldonya belum terisi melaporkan bahwa status kepesertaan di SIKS-NG sudah berubah menjadi "SI" (Standing Instruction).
Status SI untuk triwulan keempat menandakan proses transfer sedang berlangsung dari pusat.
Tindakan KPM: Tetap bersabar. Meskipun hak pencairan penuh berada di tangan Pusat dan Bank Penyalur, selama status bukan exclude, KPM masih memiliki peluang menerima dana susulan.
Nasib Saldo yang Ditarik: Saldo yang sempat masuk namun tidak sempat ditarik tunai oleh KPM hingga akhir Desember, umumnya akan ditarik kembali (freeze) dan dikembalikan ke kas negara.
Sementara ini, dana tersebut tidak bisa diambil di bulan Januari, tapi KPM diimbau untuk memantau kebijakan selanjutnya jika ada pembukaan kembali akses penarikan.
Masalah serius yang banyak terjadi di awal tahun adalah anomali data, terutama bagi KPM yang baru beralih dari skema PT Pos ke KKS:
Masalah: Banyak KPM penerima KKS baru (yang seharusnya menerima rapelan Tahap 2, 3, 4, dan bantuan tambahan) belum terisi saldo bansos sama sekali.
Status di SIKS-NG: Keterangan pada SIKS-NG menunjukkan "Exclude KKS tidak terdistribusi", padahal KPM sudah menerima fisik kartu KKS.
Penyebab: Anomali ini diduga terjadi karena adanya error sistem atau Bank Penyalur belum melakukan aktivasi KKS baru.
Tindakan Pendamping: Pendamping sosial saat ini sedang ulang dan melaporkan KPM dengan kasus anomali ini ke Kemensos.
KPM diharapkan bersabar menanti update data agar statusnya kembali normal dan dapat menerima bansos di tahun 2026.
Pemerintah semakin memperketat verifikasi komitmen bagi KPM PKH untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan KPM memenuhi kewajiban:
• Komponen Pendidikan: Kehadiran anak sekolah harus benar-benar aktif (tidak sering bolos) dan memenuhi batas minimal kehadiran (biasanya 85%).
• Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan balita wajib rutin periksa di Posyandu/Fasilitas Kesehatan.
• Komponen Lansia: Lansia wajib rutin periksa kesehatan (misalnya cek gula darah) di Posyandu Lansia.
Pertemuan Kelompok: KPM wajib hadir dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau pertemuan kelompok yang dijadwalkan pendamping.
Pemerintah mengonfirmasi bahwa lima program utama berikut akan dilanjutkan dan diproses mulai awal tahun 2026:
1. PKH (Program Keluarga Harapan): Lanjut.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Lanjut.
3. PIP (Program Indonesia Pintar): Lanjut. Batas aktivasi rekening PIP (alokasi 2025) diperpanjang hingga Januari 2026.
4. BLT Dana Desa: Lanjut, meskipun kuota di tahun 2026 biasanya lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
5. PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi): Lanjut.
Program ini khusus bagi KPM bansos PKH usia produktif yang memiliki usaha, terutama yang masa kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun, sebagai bekal sebelum graduasi. Syarat utama umumnya adalah desil 3 ke bawah.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga