RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) menerbitkan surat mengenai petunjuk teknis terbaru untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
Ada kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH BPNT.
Kini, terdapat penyesuaian aturan dan penambahan komponen yang membuat bansos PKH BPNT dan lainnya lebih merata.
Dilansir dari Youtube Naura Vlog, berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
1. Tambahan Komponen Baru Bantuan PKH
Salah satu perubahan yang paling dinantikan adalah adanya tambahan kategori di bidang pendidikan. Sekarang, cakupan bantuan dibagi menjadi tiga kelompok besar:
· Komponen Pendidikan
Selain untuk anak sekolah (SD, SMP, SMA), kini bantuan juga mencakup anak usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Ini termasuk bagi mereka yang sedang mengikuti program pendidikan non-formal seperti Kejar Paket C.
· Komponen Kesehatan
Bantuan untuk ibu hamil diberikan maksimal hingga kehamilan kedua, sedangkan untuk anak usia dini atau balita usia 0 sampai 6 tahun diberikan maksimal untuk dua anak dalam satu kartu keluarga.
· Komponen Kesejahteraan Sosial
Bantuan untuk lansia dan penyandang disabilitas tetap berlaku bagi mereka yang tinggal sendirian atau sebagai anggota tunggal, maupun bagi mereka yang masih tinggal bersama anggota keluarga lainnya dalam satu rumah.
2. Besaran Dana yang Diterima (Per 3 Bulan)
Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan yang akan dicairkan setiap tahapnya (tiga bulan sekali) sebagai berikut:
· Ibu Hamil dan Balita: Rp750.000
· Anak Sekolah (SD): Rp225.000
· Anak Sekolah (SMP): Rp375.000
· Anak Sekolah (SMA): Rp500.000
· Lansia dan Penyandang Disabilitas: Rp600.000
Pastikan data Anda di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah sesuai dengan data di lapangan agar proses pencairan berjalan lancar.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga