RADAR BOGOR - Memasuki awal Januari 2026, terdapat tiga informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
Kelanjutan pencairan bansos PKH BPNT tahap 4 yang tertunda, kepastian program Bantuan Pangan Beras, dan batas waktu krusial untuk aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP).
Dikutip dari Youtube Nita's TV, meskipun batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 (alokasi 2025) sudah lewat (21 Desember untuk BPNT dan 31 Desember untuk PKH), masih ada harapan bagi KPM yang belum menerima dana:
Pencairan Susulan: Bagi KPM bansos yang saldonya memang belum masuk ke KKS sebelum batas akhir, dana tersebut kemungkinan besar akan diproses dan dicairkan kembali di bulan Januari 2026, mengikuti pola carry over tahun-tahun sebelumnya.
Status SI (Standing Instruction): Status di SIKS-NG sudah banyak yang berubah menjadi SI.
KPM yang sudah berstatus SI dapat mengecek saldo KKS secara berkala, tapi diimbau untuk tidak bolak-balik agar efisien.
Dana Hangus: Bagi KPM yang saldonya sudah masuk ke KKS, tapi tidak dicairkan melewati batas waktu, dana tersebut terbukti hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Segera cairkan jika saldo sudah terisi untuk menghindari pengembalian dana.
Pemerintah secara resmi melanjutkan program bansos penebalan non-tunai di tahun 2026 sebagai antisipasi kenaikan harga pangan.
Penerima ditujukan kepada 18 juta lebih KPM. Bulog telah menyiapkan pasokan untuk penyaluran selama 4 bulan (diprediksi mencakup Januari, Februari, Maret, dan April 2026).
Disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau di titik komunitas (kantor desa/kelurahan).
KPM yang menerima surat undangan wajib segera melakukan pencairan. Jika bantuan tidak dicairkan hingga 5 hari, bantuan akan dipindah alokasikan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Ini adalah informasi krusial bagi KPM PKH/BPNT yang memiliki anak usia sekolah.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu terakhir untuk aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025.
1. Batas Waktu dan RisikoBatas Akhir: 31 Januari 2026.
Risiko: Jika KPM telat melakukan aktivasi rekening hingga tanggal tersebut, bantuan pendidikan (mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 Juta) akan dibatalkan, hangus, dan dikembalikan ke kas negara.
2. Kategori Penerima yang Wajib Aktivasi
KPM PKH/BPNT yang memiliki anak usia sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat) yang namanya masuk dalam nominasi penerima PIP tahun anggaran 2025.
3. Langkah yang Harus Dilakuka
Cek Nominasi: KPM dapat mengecek status nominasi anak di laman resmi pip.kemendikbud.go.id.
Minta Surat Keterangan: Jika nama anak benar terdaftar dan belum aktif, segera minta Surat Keterangan Aktivasi dari sekolah.
Kunjungi Bank Penyalur: Bawa Surat Keterangan Aktivasi, KTP orang tua, dan Kartu Keluarga (KK) ke bank sesuai jenjang:
BRI: Untuk jenjang SD dan SMP.
BNI: Untuk jenjang SMA/Sederajat.
BSI: Khusus untuk pencairan bansos PIP wilayah Aceh.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga