RADAR BOGOR - Mengawali tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH BPNT Tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret (Triwulan I).
Proses pencairan bansos PKH BPNT ini diprediksi akan menjadi perhatian khusus mengingat bulan Februari sudah mendekati bulan Ramadan, dengan perayaan Idul Fitri jatuh di sekitar bulan Maret 2026.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, berikut adalah informasi mengenai jadwal bansos PKH BPNT, pembagian wilayah, dan daftar bansos lainnya yang dipastikan berlanjut.
I. Prediksi Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1/2026
Pencairan bansos Reguler (PKH dan BPNT) Tahap 1/2026 dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran tetap dilakukan setiap 3 bulan sekali melalui Kartu KKS Merah Putih maupun Kantor Pos Indonesia (untuk KPM tertentu).
Terdapat prediksi, proses pencairan akan dipercepat (disalurkan lebih awal) menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri yang jatuh di bulan Maret 2026.
KPM masih harus menunggu pengumuman resmi dari Pusat untuk tanggal pasti dimulainya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
II. Pembagian Wilayah Pencairan Bansos
Pencairan Bansos Reguler seringkali dilakukan secara bertahap berdasarkan pembagian klaster wilayah untuk mempermudah distribusi dan koordinasi Bank Penyalur.
Wilayah 1: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2: Yogyakarta, Kalimantan Barat, Timur dan Tengah hingga Utara, NTT dan juga NTB, Bali, DKI Jakarta dan Banten hingga Jawa Tengah.
Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
III. 5 Program Bantuan Sosial yang Resmi Dilanjutkan di 2026
Pemerintah mengonfirmasi, lima program bantuan sosial utama ini tetap menjadi prioritas dan akan terus disalurkan di tahun 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Alokasi: Tahap 1/2026 (Januari, Februari, Maret).
Mekanisme: Dicairkan per 3 bulan sekali.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) / Sembako
Alokasi: Lanjut sepanjang tahun 2026.
Mekanisme: Dicairkan per 3 bulan sekali (atau sesuai kebijakan terbaru). Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan untuk kebutuhan pangan sehari-hari.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Fokus: Mendukung biaya pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
Perluasan: Mulai 2026, penyaluran PIP diperluas hingga mencakup siswa TK/PAUD (sebagai bagian dari program wajib belajar 13 tahun) dengan nominal Rp450.000 per tahun untuk sekitar 888.000 murid TK.
Termin Pencairan (Prediksi):
Termin 1: Februari-April 2026
Termin 2: Mei-September 2026
Termin 3: Oktober-Desember 2026
Baca Juga: Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor Licin Akibat Tumpahan Oli, Sejumlah Pemotor Dilaporkan Terjatuh
4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Prioritas: Dipastikan tetap menjadi prioritas penggunaan Dana Desa, khususnya untuk warga miskin ekstrem yang datanya ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Nominal: Umumnya Rp300.000 per bulan.
Penerima PKH dan BPNT umumnya tidak menerima BLT Dana Desa (kecuali ditetapkan lain berdasarkan Musdesus).
5. PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional)
Bentuk Bansos: Pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara gratis oleh pemerintah untuk kelompok miskin dan rentan. Sasaran: Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga