Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Status Terkini Bansos di Awal 2026, PKH BPNT Tahap 4 Masih Berpeluang Besar Cair, Bantuan Pangan Beras Berlanjut dan Deadline Aktivasi PIP

Ira Yulia Erfina • Selasa, 6 Januari 2026 | 22:05 WIB
Ilustrasi. Bansos BPNT dan PKH disalurkan ke KPM.
Ilustrasi. Bansos BPNT dan PKH disalurkan ke KPM.

RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, perhatian Keluarga Penerima Manfaat tertuju pada kepastian pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 yang belum terealisasi hingga akhir Desember 2025.

Pemerintah telah menetapkan batas akhir penyaluran bansos BPNT pada 21 Desember 2025 dan PKH pada 31 Desember 2025.

Dilansir dari kanal Klik Bansos, ketentuan ini membawa konsekuensi penting, karena dana bansos BPNT dan PKH yang sudah masuk ke rekening KKS namun tidak ditarik hingga melewati batas waktu tersebut dinyatakan hangus dan otomatis kembali ke kas negara.

Meski demikian, kondisi berbeda berlaku bagi KPM yang hingga akhir Desember belum menerima saldo sama sekali.

Untuk kelompok ini, peluang pencairan masih terbuka dan diarahkan masuk pada Januari 2026. Perubahan status pada sistem SIKS-NG yang kini banyak menunjukkan kode SI atau Standing Instruction menjadi sinyal bahwa proses pemindahan dana masih berlangsung.

Oleh karena itu, KPM dianjurkan untuk mengecek saldo secara berkala dan segera menarik dana ketika bantuan telah masuk ke rekening.

Kepastian Lanjutan Bansos Penebalan Non Tunai Berupa Bantuan Beras 10 Kg

Baca Juga: Pencairan Bansos BPNT PKH Tahap 4 Masuk Tahun 2026, Ini Fakta Keterlambatan Penyaluran Via Bank Himbara Dengan Status SI dan Ancaman Data Excluded

Di tengah berbagai informasi yang beredar, pemerintah memastikan bahwa program bantuan pangan beras tetap berlanjut pada tahun 2026.

Bantuan beras 10 kilogram disalurkan sebagai bentuk penebalan bansos non tunai guna menjaga daya beli dan ketahanan pangan masyarakat.

Penyaluran direncanakan berlangsung selama empat bulan, mulai Januari hingga April 2026, dengan sasaran sekitar 18,27 juta penerima manfaat.

Distribusi dilakukan melalui PT Pos Indonesia maupun titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan.

Baca Juga: Wali Kota Dedie Rachim Temui Dirut INKA, Bahas Rencana Ujicoba Trem di Kota Bogor

KPM perlu memperhatikan ketentuan pengambilan bantuan, karena setelah menerima undangan, bantuan wajib diambil dalam jangka waktu maksimal lima hari.

Apabila melewati batas tersebut, bantuan berpotensi dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.

Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Bagi Anak Sekolah Penerima Bantuan

Baca Juga: Kabar Baik Hari Ini: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2025 Susulan Mulai Cair di Beberapa Wilayah, Cek Selengkapnya

Informasi penting lainnya berkaitan dengan Program Indonesia Pintar bagi keluarga penerima PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK yang masuk nominasi penerima PIP tahun 2025 namun belum mengaktifkan rekening, pemerintah menetapkan batas akhir aktivasi hingga 31 Januari 2026.

Apabila hingga tanggal tersebut rekening tidak diaktifkan, dana bantuan pendidikan dengan nominal mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Orang tua atau wali siswa disarankan segera mengecek status nominasi melalui laman resmi PIP, kemudian mengurus surat keterangan aktivasi di sekolah.

Proses selanjutnya dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, dengan membawa dokumen identitas yang dipersyaratkan agar bantuan pendidikan dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bpnt #bansos #pkh