Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Awal 2026 Penentu bagi KPM, Bansos PKH dan BPNT yang Belum Cair Masih Diproses Bersamaan dengan Penyaluran Beras 10 Kg hingga Aktivasi PIP

Ira Yulia Erfina • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:03 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.

RADAR BOGOR - Memasuki awal 2026, perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali tertuju pada kelanjutan pencairan bantuan sosial (bansos) utama seperti PKH dan BPNT, termasuk berbagai kebijakan lanjutan yang berdampak langsung pada kondisi ekonomi rumah tangga penerima. 

Dilansir dari kanal Klik Bansos, salah satu kabar yang banyak menjadi pertanyaan yakni nasib bantuan PKH dan BPNT tahap 4 tahun 2025 yang belum sempat diterima hingga pergantian tahun. 

Batas akhir penyaluran telah ditetapkan yang mana BPNT hanya dapat dicairkan sampai 21 Desember 2025, sedangkan PKH hingga 31 Desember 2025. 

Apabila dana sebenarnya sudah masuk ke kartu KKS tetapi tidak ditarik sampai melewati tenggat tersebut, maka bantuan dinyatakan hangus dan otomatis dikembalikan ke kas negara. 

Namun demikian, terdapat kabar yang cukup menenangkan bagi KPM yang hingga akhir Desember sama sekali belum menerima saldo di rekening KKS. 

Dana tersebut masih berpeluang dicairkan pada Januari 2026 karena masuk kategori belum tersalurkan, bukan tidak diambil. 

Perubahan status di sistem SIKS-NG yang kini banyak menunjukkan keterangan SI atau Standing Instruction menandakan bahwa perintah pencairan masih dalam proses. 

Oleh karena itu, KPM disarankan untuk memantau saldo secara berkala dan segera menarik bantuan begitu dana masuk, tanpa perlu melakukan pengecekan berlebihan yang justru berisiko memicu kendala teknis.

Selain bantuan tunai, program bantuan pangan beras tetap berlanjut di tahun 2026, sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar mengenai penghentian bantuan ini. 

Penyaluran beras 10 kilogram dijadwalkan berlangsung selama empat bulan berturut-turut, mulai Januari hingga April 2026. 

Program ini menyasar sekitar 18,27 juta penerima manfaat dengan total distribusi mencapai 720 ribu ton beras, sehingga menjadi salah satu bantalan penting dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat rentan. 

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau titik distribusi komunitas seperti kantor desa dan kelurahan. 

KPM perlu memperhatikan ketentuan waktu pengambilan, karena bantuan yang telah diundangkan wajib diambil maksimal dalam lima hari. 

Apabila melewati batas tersebut, bantuan dapat dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan, sehingga kedisiplinan dan kesiapan administrasi menjadi faktor penting agar hak tidak hilang.

Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP bagi Anak Sekolah

Informasi lainnya berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi keluarga penerima PKH dan BPNT yang memiliki anak usia sekolah. 

Bagi siswa yang masuk nominasi penerima PIP tahun 2025 tetapi belum melakukan aktivasi rekening, pemerintah menetapkan batas akhir pada 31 Januari 2026. 

Melewati tanggal tersebut, bantuan pendidikan dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1.800.000 berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara. 

Untuk menghindari hal ini, orang tua perlu segera memastikan status anak melalui laman resmi PIP, kemudian mengurus surat keterangan aktivasi dari sekolah. 

Proses pencairan dilakukan dengan membawa identitas orang tua dan kartu keluarga ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yakni BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh. 

Langkah cepat dan tepat sangat menentukan agar bantuan pendidikan benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak.

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh