RADAR BOGOR - Awal 2026 menjadi momen penting bagi para penerima bantuan sosial (bansos), khususnya BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 4 yang sebelumnya dijadwalkan cair pada Desember 2025.
Namun, sebagian besar bantuan ini mengalami keterlambatan sehingga proses pencairan baru dimulai pada Januari 2026.
Meski demikian, bank penyalur terus memproses pencairan agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera menerima haknya.
Dilansir dari kanal Pendamping Sosial, bansos BPNT dan PKH Tahap 4 yang seharusnya selesai dicairkan sebelum akhir 2025 mengalami penundaan.
Beberapa KPM yang menggunakan layanan bank selain BSI masih belum melihat dana masuk ke rekening mereka di awal Januari 2026.
Keterlambatan ini bukan berarti dana hilang, melainkan proses administratif dan transfer antarbank yang memerlukan waktu.
Status Pencairan Berdasarkan Bank Penyalur
Untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BSI di wilayah Aceh, berita baik datang lebih cepat. Dana BPNT Tahap 4 senilai Rp600.000 sudah mulai masuk sejak 4 Januari 2026.
Sementara itu, bagi KPM yang memanfaatkan bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan Mandiri, saldo di kartu KKS masih belum terlihat hingga 5 Januari 2026.
Meski saldo belum muncul, sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) sudah memperbarui status menjadi “SI” atau Standing Instruction.
Artinya, dana dijadwalkan masuk ke rekening KPM dalam waktu 1 hingga 4 hari kerja ke depan. KPM disarankan untuk memantau saldo melalui mobile banking agar tidak bolak-balik ke ATM, dan menunggu proses transfer selesai.
Alasan Saldo KKS Masih Kosong
Ada dua kemungkinan utama mengapa saldo KKS belum masuk pada awal Januari: pertama, dana yang sebenarnya tersedia pada akhir Desember 2025 tetapi tidak diambil oleh KPM akan ditarik kembali ke kas negara pada 1 Januari.
Kedua, pencairan murni mengalami keterlambatan karena proses administrasi dan validasi data. Selama status data KPM tidak bermasalah, dana akan tetap dicairkan pada Januari 2026.
Risiko Data Bansos Terhapus (Excluded)
Terdapat risiko KPM kehilangan hak bansos jika status data berubah menjadi “Excluded” sehingga harus waspada.
Beberapa alasan umum meliputi meningkatnya kondisi ekonomi sehingga KPM dianggap sudah mampu, atau adanya indikasi penyalahgunaan akun untuk game online terlarang.
Penting dicatat bahwa terkadang bukan KPM yang melakukan aktivitas tersebut, tetapi anggota keluarga seperti anak atau keponakan yang meminjam akun digital untuk bermain game online terlarang dan hal ini bisa menyebabkan dana bansos dibatalkan.
Bagi KPM yang belum sempat mengambil bansos sebelum tenggat 31 Desember 2025, segera koordinasikan dengan pendamping atau petugas setempat.
Dalam beberapa kasus, kesempatan diberitakan untuk pencairan susulan dalam jangka waktu terbatas. Hal ini menjadi jaminan agar hak bansos tetap dapat diterima oleh yang berhak.
Editor : Eka Rahmawati