RADAR BOGOR - Pada awal 2026, perhatian masyarakat kembali tertuju pada status Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menunggu pencairan tahap susulan.
Beredar kabar di media sosial mengenai penyaluran BPNT tahap 4 senilai Rp600.000, yang mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember 2025, tetapi informasi ini belum bisa dipastikan.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak pendamping PKH dan bank penyalur seperti BSI, Mandiri, BRI, dan BNI, pencairan tahap susulan tersebut belum dilakukan.
Dilansir dari kanal Cek Bansos, meskipun beberapa KPM sudah melihat keterangan SI (Standing Instruction) pada sistem SIKS-NG, artinya proses administrasi sedang berjalan, dana belum masuk ke rekening.
Pengecekan saldo per awal Januari 2026 masih menunjukkan nihil, sehingga KPM diimbau untuk menahan diri dan menunggu konfirmasi resmi sebelum mencoba menarik dana di ATM agar tidak kecewa.
Kabar baik mengenai kelanjutan program “penebalan” bansos non-tunai, yang berupa bantuan beras bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program ini akan tetap berjalan pada tahun 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 18 juta KPM. Perum Bulog menyiapkan alokasi 720.000 ton beras untuk periode 4 bulan, yang jika dibagi rata akan memberikan masing-masing KPM sekitar 10 kg beras per bulan.
Selain itu, Bulog juga akan menyalurkan 1,5 juta ton beras melalui gerakan pangan murah atau SPHP, sebagai upaya memastikan ketersediaan pangan tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Meskipun jadwal penyaluran spesifik belum diumumkan secara resmi, kepastian program ini sudah ditegaskan dan akan menjadi bagian dari agenda perlindungan sosial 2026. Bagi KPM, penting untuk memahami bahwa rumor mengenai BPNT tahap susulan yang sudah cair adalah hoaks.
Proses penyaluran tetap mengikuti prosedur resmi melalui Standing Instruction (SI). Sementara itu, penebalan bantuan beras menjadi kabar yang patut disyukuri, karena memastikan ketersediaan pangan bagi jutaan keluarga penerima selama beberapa bulan ke depan.
Masyarakat dianjurkan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari pendamping PKH atau situs resmi Bulog agar tidak salah langkah dan tetap memanfaatkan bantuan sosial (bansos) secara optimal.
Editor : Eka Rahmawati