RADAR BOGOR - Bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi bisa diterima tanpa batas waktu.
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, dalam pengumuman terkait kebijakan bansos tahun 2026, ditegaskan bahwa bansos bersifat sementara, bukan untuk dinikmati selama 10 hingga 15 tahun seperti yang selama ini terjadi.
Tujuan utama bansos membantu masyarakat bertahan, bukan membuat ketergantungan jangka panjang.
Evaluasi penerima manfaat akan dilakukan setiap lima tahun, bahkan bisa lebih cepat jika dianggap sudah mampu secara sosial dan ekonomi.
Penerima bansos dibedakan berdasarkan kondisi seperti lansia dan penyandang disabilitas tetap mendapat perlindungan sosial jangka panjang.
Namun, bagi masyarakat usia produktif dengan fungsi sosial yang masih utuh, ketergantungan bansos dinilai justru melemahkan motivasi dan daya juang.
Karena itu, konsep baru yang diusung pemerintah adalah “Selalu Ada, Tapi Tidak Selamanya”.
Artinya, negara hadir membantu, tetapi tidak membiarkan warganya terjebak dalam kemiskinan struktural.
Selain itu ditegaskan fungsi utama PKH dan BPNT, yakni memenuhi kebutuhan dasar, terutama untuk ibu hamil dan keluarga dengan anak balita.
Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok, apalagi game online terlarang.
Kesalahpahaman masyarakat selama ini dianggap menjadi penyebab utama penyalahgunaan dana bansos.
Bagi penerima yang dinilai mampu dan dinyatakan lulus graduasi, mereka tidak akan ditinggalkan begitu saja.
Justru akan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi dengan nilai bantuan yang berpotensi lebih besar.
Bantuan tersebut bisa berupa:
• Modal usaha berbunga rendah atau tanpa bunga
• Program UMKM dari Kementerian terkait
• Dukungan koperasi, provinsi, hingga kabupaten/kota
Keberhasilan bansos diukur dari seberapa banyak masyarakat yang bisa lepas dari kemiskinan, bukan dari lamanya bantuan diberikan.
Kebijakan baru PKH dan BPNT 2026 ini menjadi sinyal kuat bahwa era bansos permanen telah berakhir, digantikan oleh sistem yang mendorong kemandirian dan pemberdayaan masyarakat.