RADAR BOGOR - Selain menetapkan dan menambahkan kategori baru dalam komponen bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026.
Surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) juga menuangkan mekanisme penyaluran bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mekanisme pertama, akan ada registrasi atau pembuatan rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Kemudian, KPM akan menerima edukasi dan sosialisasi tentang PKH dan kewajiban yang harus dipatuhi penerima manfaat.
Ketiga, setelah melakukan registrasi dan mendapatkan disosialisasi, dilanjutkan dengan proses penyaluran dana PKH.
Kemudian poin keempat adalah proses penarikan dana PKH. Setelah uangnya masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera masing-masing, akan ada proses penarikan oleh KPM.
Mekanisme kelima adalah pelaporan hasil penyaluran PKH. Setelah melakukan pengambilan dana, bukti struk wajib difoto dan dikirim ke pendamping sosial masing-masing.
Hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa bansos sudah masuk dan akan dilaporkan oleh pendamping sosial masing-masing.
Sementara itu, nilai bantuan PKH atau saldo KKS akan disesuaikan dengan penyaluran 3 bulan sekali.
Misalnya, ibu hamil tetap mendapatkan Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak sekolah SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, lansia Rp600.000, dan disabilitas akan mendapatkan Rp600.000.
Kemudian ada aturan terbaru, KPM PKH tidak diperbolehkan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI atau Polri, pensiunan ASN TNI atau Polri.
Penerima manfaat PKH juga tidak boleh berstatus sebagai pendamping sosial, guru tersertifikasi, atau yang menerima penghasilan dari dana APBN atau APBD.
KPM juga tidak boleh memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten kota (UMK), upah minumum provinsi (UMP), atau UMR.
Pencairan bansos juga akan dilakukan secara bertahap, artinya setiap daerah akan menerima dana bantuan berbdeda-beda.
Editor : Siti Dewi Yanti