RADAR BOGOR - Kementerian Sosial menetapkan aturan baru yang memperketat durasi penerimaan bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT mulai tahun 2026.
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh setiap lima tahun sekali terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan target menghentikan ketergantungan bantuan bagi usia produktif yang sudah menerima bansos lebih dari satu dekade.
Dalam pengumuman aturan terbaru, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, Bansos bersifat sementara sebagai bantalan ekonomi, bukan jaminan seumur hidup.
Mengutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial, Pemerintah kini menargetkan KPM usia produktif untuk naik kelas dalam kurun waktu 2 hingga 5 tahun.
Penerima manfaat yang sudah menikmati bantuan selama 10 hingga 15 tahun akan menjadi prioritas evaluasi.
Jika dianggap masih memiliki fungsi sosial dan fisik yang utuh namun tidak menunjukkan kemajuan ekonomi, mereka akan didorong untuk graduasi (lulus) agar kuota bansos dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Pemerintah kembali mempertegas peruntukan dana bantuan PKH.
Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti:
- Kesehatan: Asupan gizi ibu hamil dan balita.
- Pendidikan: Kebutuhan sekolah anak.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf memberikan peringatan keras bahwa dana bansos dilarang digunakan untuk membeli rokok, apalagi untuk game online terlarang.
Pelanggaran terhadap peruntukan ini dapat berujung pada sanksi penghentian bantuan secara permanen.
Bagi masyarakat yang dinyatakan lulus atau graduasi, pemerintah menjanjikan solusi agar tidak kehilangan penghasilan.
Alih-alih mendapatkan bantuan tunai bulanan, KPM akan dialihkan ke Program Pemberdayaan Sosial yang menawarkan:
- Bantuan modal usaha dari Kementerian UMKM dan Koperasi.
- Akses kredit dengan bunga sangat rendah atau bahkan tanpa bunga.
- Pendampingan usaha melalui dana CSR perusahaan dan lembaga non-pemerintah (NGO).
Kebijakan evaluasi ketat ini dikecualikan bagi kategori KPM khusus, yakni lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kelompok ini akan tetap mendapatkan perlindungan sosial, sesuai aturan yang berlaku karena dianggap sudah tidak memiliki kapasitas usia produktif untuk diberdayakan secara mandiri.
Masyarakat dihimbau, untuk segera berkonsultasi dengan pendamping Bansos setempat guna memahami status kepesertaan mereka dan peluang akses modal usaha sebelum masa evaluasi tiba. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim