RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis), penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Juknis terbaru Kemensos ini tidak hanya mengonfirmasi nilai bansos PKH BPNT, tetapi juga memperkenalkan penambahan kategori komponen bansos PKH dan mempertegas batasan bagi calon KPM.
Dikutip dari Youtube Naura Vlog, Kemensos mempertahankan tiga komponen utama bansos PKH (Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial) namun melakukan penyesuaian penting di komponen pendidikan.
• Komponen Kesehatan (Maksimal 2 Anak)
Ibu Hamil: Maksimal kehamilan ke-2 saja. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Maksimal 2 anak.
• Komponen Pendidikan (Tambahan Kategori Baru)
Terdapat penambahan kategori baru di komponen pendidikan, yang kini terdiri dari empat kategori:
Anak Sekolah Dasar (SD)/Sederajat.
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat.
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat.
Kategori Baru: Anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (misalnya, siswa yang mengikuti Paket C atau program kesetaraan lainnya).
Kabar Baik: Penambahan kategori ke-4 ini memastikan anak-anak usia sekolah yang menempuh pendidikan non-formal atau kesetaraan tetap berhak mendapatkan dukungan PKH.
• Komponen Kesejahteraan Sosial
Lansia: Seseorang yang sudah lanjut usia, baik tunggal maupun dalam Kartu Keluarga (KK) yang memiliki anggota lainnya.
Disabilitas Berat: Seseorang dengan disabilitas berat, baik tunggal maupun dalam KK yang memiliki anggota lainnya.
Nilai bantuan komponen PKH tetap sesuai dengan ketentuan sebelumnya untuk alokasi 3 bulan:
Ibu Hamil Rp750.000, Anak Usia Dini Rp750.000, Anak SD/Sederajat Rp225.000, Anak SMP/Sederajat Rp375.000, Anak SMA/Sederajat Rp500.000, Lansia Rp600.000, Disabilitas Berat Rp600.000.
Kemensos memperketat kriteria dengan mengeluarkan daftar individu yang tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial PKH dan BPNT.
Aturan terbaru ini bertujuan memastikan Bansos tepat sasaran:
Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Berstatus Anggota TNI atau Polri. Berstatus Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang masih menerima dana pensiun.
Berstatus Pendamping Sosial (kecuali KPM yang sudah menerima sebelum menjadi pendamping). Berstatus Guru Tersertifikasi. Memiliki keterbatasan pendidikan/SDM (kriteria ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kemensos).
Berpendapatan dari APBN atau APBD.Memiliki penghasilan di atas UMK/UMP/UMR (Upah Minimum Kabupaten/Provinsi/Regional).
Juknis juga mengatur mekanisme penyaluran Bansos (PKH dan BPNT), yang meliputi:
Registrasi dan Pembuatan Rekening: Khususnya bagi KPM baru.
Edukasi dan Sosialisasi: Pemberian informasi mengenai hak, kewajiban, dan peruntukan Bansos.
Proses Penyaluran Dana: Transfer dana ke KKS.
Proses Penarikan Dana: Penarikan oleh KPM.
Pelaporan Hasil Penyaluran: Pendamping sosial wajib mendokumentasikan bukti penarikan (struk) dan melaporkan hasil penyaluran bansos.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga