RADAR BOGOR – Era baru penyaluran bantuan sosial (bansos) dimulai dengan komitmen kuat untuk membela rakyat bawah.
Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan mandat khusus kepada Ketua Umum Karang Taruna beserta pilar-pilar sosial untuk melakukan revolusi data agar fakir miskin dan penyandang disabilitas mendapatkan haknya secara utuh, tanpa terpotong atau salah sasaran.
Langkah ini diambil sebagai bentuk eksekusi nyata Asta Cita Presiden Prabowo untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia melalui penguatan basis data dari level desa.
Karang Taruna Jadi Mata dan Telinga Negara
Melansir dari kanal YouTube Klik Bansos, pemerintah memposisikan Karang Taruna sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Tidak hanya sebagai organisasi kepemudaan, mereka kini memiliki mandat untuk:
• Ground check: mendatangi langsung rumah warga untuk memverifikasi kondisi ekonomi riil.
• Dokumentasi aset: melakukan pengambilan foto aset sebagai bukti autentik kelayakan penerima manfaat.
• Dialog penghasilan: memastikan data pendapatan warga sesuai dengan realitas di lapangan untuk menghindari warga mampu masuk dalam daftar bansos.
Penajaman Kriteria
Tahun ini, pemerintah mempersempit celah kebocoran dengan memfokuskan bantuan pada 12 golongan rentan, di antaranya:
• Lansia terlantar dan penyandang disabilitas: mendapatkan pendampingan khusus dari pilar sosial.
• Anak rentan dan perempuan kepala keluarga: fokus pada penguatan akses pendidikan dan kemandirian ekonomi.
• Desil 1 (10 persen penduduk termiskin): dipastikan masuk dalam sistem tanpa kecuali melalui pemutakhiran data BPS.
Akses Pelaporan Jalur Cepat
Untuk mendukung transparansi, Kemensos menyiapkan tiga jalur komunikasi yang dapat digunakan masyarakat jika menemukan ketidakadilan dalam pembagian bansos:
• Digital power: menggunakan aplikasi SIKS-NG (untuk operator desa) dan aplikasi Cek Bansos (untuk publik).
• Voice center: layanan telepon 24 jam di nomor 021-171 bagi warga yang membutuhkan bantuan cepat.
• WhatsApp center: saluran terbaru yang dirancang khusus untuk memudahkan koordinasi antara pendamping PKH, Tagana, dan masyarakat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, program 2026 juga menekankan pada tiga pilar pemberdayaan, yaitu meningkatkan keterampilan, memperkuat aset, dan memperluas akses.
Tujuannya jelas, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak selamanya bergantung pada bantuan, melainkan dapat tumbuh menjadi inovatif dan mandiri secara ekonomi.***
Editor : Eli Kustiyawati