RADAR BOGOR - Pada perkembangan pencairan BPNT susulan Tahap 4, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proses penyaluran Bansos masih berjalan belum merata.
Hingga pekan pertama Januari 2026, banyak KPM Bansos yang melaporkan saldo bantuan belum masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera masing-masing.
Situasi ini menimbulkan kebingungan, terutama di tengah beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pencairan Bansos senilai Rp600.000 di beberapa rekening bank tertentu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih luas, temuan tersebut ternyata hanya berasal dari segelintir bukti transaksi dan tidak mencerminkan kondisi mayoritas penerima.
Dikutip dari kanal Cek Bansos, pemeriksaan di berbagai bank penyalur menunjukkan, sebagian besar KPM masih belum menerima saldo bantuan, sehingga klaim pencairan massal belum dapat dibenarkan.
Jika dilihat dari sisi administrasi data, status KPM dalam sistem SIKS-NG juga masih beragam. Banyak penerima yang tercatat dengan keterangan “berhasil cek rekening”, yang berarti data masih dalam proses dan belum masuk ke tahap perintah bayar.
Meski demikian, terdapat sinyal positif bagi sebagian kelompok, terutama lansia, yang statusnya mulai berubah menjadi SI atau Standing Instruction.
Perubahan ini umumnya menandakan bahwa bantuan sudah masuk dalam antrean pencairan.
Selama status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami pengecualian, peluang bantuan untuk tetap cair masih terbuka, meskipun membutuhkan waktu tambahan.
Dalam kondisi seperti ini, penerima bantuan diimbau untuk lebih bijak dalam memantau informasi.
Alih-alih berulang kali mendatangi ATM atau agen bank yang justru menguras waktu dan tenaga, pemantauan melalui layanan mobile banking dinilai lebih efektif.
Cara ini memungkinkan KPM mengecek saldo secara berkala tanpa harus datang langsung ke lokasi fisik, sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman akibat informasi yang belum terkonfirmasi.
Beranjak ke gambaran yang lebih luas, pemerintah telah menyiapkan landasan kebijakan bantuan sosial untuk tahun 2026 dengan alokasi anggaran yang tergolong besar.
Total anggaran perlindungan sosial dirancang mencapai sekitar Rp508 triliun, mencakup berbagai program bantuan yang selama ini menjadi penopang utama masyarakat rentan.
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan secara bertahap pada 2026 adalah aturan batas maksimal kepesertaan bansos selama lima tahun, khususnya untuk program PKH dan BPNT.
Baca Juga: Indeks Gini Kota Bogor Naik hingga 0,47, Ketimpangan Pendapatan Tertinggi
Kebijakan ini tidak diberlakukan secara serentak, melainkan melalui proses evaluasi bertahap.
KPM yang dinilai telah mandiri atau tidak lagi memenuhi kriteria akan “diluluskan” dari kepesertaan dan posisinya digantikan oleh keluarga lain yang lebih membutuhkan serta belum pernah menerima bantuan.
Skema ini dirancang agar bansos lebih tepat sasaran dan memberi kesempatan yang adil bagi masyarakat lain.
Baca Juga: Lakukan Penugasan Ulang Anggota, Damkar Kabupaten Bogor Targetkan Respon Time di Bawah 15 Menit
Dari sisi jadwal, penyaluran PKH dan BPNT tahun 2026 tetap dibagi ke dalam empat tahap atau triwulan.
Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua April hingga Juni, tahap ketiga Juli hingga September, dan tahap keempat Oktober hingga Desember.
Baca Juga: Mulai 2026, Tunjangan Jabatan Hakim Naik hingga Rp110,5 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Program bantuan reguler seperti PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar, serta KIS PBI JKN dipastikan tetap berlanjut pada 2026.
Untuk PKH sendiri, besaran bantuan diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga skema dan nominalnya relatif stabil.
Selain itu, muncul pula wacana pengembangan bantuan Bansos pendidikan melalui PIP untuk jenjang TK atau PAUD sederajat.
Meski anggarannya sudah mulai dibahas, realisasi program Bansos ini masih menunggu kebijakan teknis lanjutan dari pemerintah. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim