RADAR BOGOR – Memasuki minggu kedua Januari 2026, pemerintah mulai mencairkan berbagai bantuan sosial (bansos) secara bertahap dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta.
Pencairan ini mencakup saldo susulan BPNT tahap akhir 2025, BLT Kesra, hingga bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP).
Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama maupun baru, sangat penting untuk memahami mekanisme pencairan terbaru agar bantuan tidak dikembalikan ke kas negara.
Rincian Nominal Bansos yang Cair Januari 2026
Mengutip kanal YouTube KLIK BANSOS, berdasarkan pantauan status pada sistem SIKS-NG, sejumlah bantuan kini sudah berstatus Standing Instruction (SI), yang artinya dana segera masuk ke rekening bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).
BPNT dan Bantuan PenebalanKPM melaporkan adanya saldo masuk sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000. Ini merupakan pencairan susulan bagi mereka yang statusnya sempat tertunda di akhir tahun lalu.
BLT KesraBantuan senilai Rp900.000 mulai cair bagi KPM yang masuk dalam daftar pencairan tahap terakhir.
PIP (Bantuan Pendidikan)Nominal terbesar diberikan melalui program ini sesuai jenjang pendidikan:
• SD/sederajat: Rp450.000
• SMP/sederajat: Rp750.000
• SMA/SMK/sederajat: Rp1.800.000
Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP
Penerima bantuan pendidikan yang masuk dalam nominasi tahun anggaran 2025 wajib segera melakukan aktivasi rekening paling lambat 31 Januari 2026.
Jika melewati tanggal tersebut dan aktivasi belum dilakukan, dana bantuan dipastikan hangus dan kembali ke kas negara.
Strategi Saldo Rp0
Salah satu poin penting dalam aturan terbaru tahun 2026 adalah imbauan untuk segera mencairkan seluruh dana bansos hingga saldo menunjukkan Rp0.
Saldo yang dibiarkan mengendap dalam waktu tertentu di kartu KKS berisiko terbaca oleh sistem sebagai KPM yang sudah tidak membutuhkan bantuan.
Hal ini dapat menyebabkan kepesertaan bansos dihentikan secara otomatis pada tahap berikutnya.
Agar status kepesertaan tetap aman di dalam data DTSEN (dahulu DTKS), KPM wajib memperhatikan hal-hal berikut:
• Sinkronisasi Data: Pastikan data di KTP dan Kartu Keluarga sinkron dengan data di Dukcapil dan perbankan.
• Komitmen PKH: Bagi penerima PKH, kewajiban pemeriksaan kesehatan ibu hamil, imunisasi balita di posyandu, serta kehadiran anak di sekolah tetap menjadi syarat mutlak pencairan.
• Masa Berlaku KKS: Segera cek fisik kartu KKS Anda. Jika sudah mendekati masa kedaluwarsa, segera urus pergantian kartu di bank penyalur agar transaksi tidak terhambat.
Selain beberapa bantuan di atas, pemerintah juga memberlakukan evaluasi ketat bagi KPM yang telah menerima bantuan selama lima tahun atau lebih.
Bagi KPM usia produktif yang memiliki rintisan usaha, disarankan mengikuti Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) untuk mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta sebagai langkah menuju kemandirian ekonomi.***
Editor : Eli Kustiyawati