Juknis Terbaru Bagi Penerima Bansos PKH-BPNT 2026, Berikut 4 Kategori KPM yang Statusnya Dicabut
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 8 Januari 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos reguler kepada KPM
RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerapkan aturan baru dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT di tahun 2026.
Aturan ini, yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru, mempertegas filosofi bahwa bansos bersifat sementara (proteksi sosial), bukan permanen.
Berdasarkan Juknis terbaru, terdapat kebijakan pembatasan masa kepesertaan dan peninjauan kembali KPM, terutama menjelang pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 alokasi Januari-Maret 2026.
Dikutip dari Youtube Gania Vlog, Kemensos menetapkan batasan maksimal masa kepesertaan PKH untuk mendorong kemandirian KPM yang masih dalam usia produktif.
KPM dengan Komponen Kesehatan dan Pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, SMP, SMA)5 Tahun berturut-turut. Status akan dihentikan secara otomatis (graduasi alamiah) meskipun masih tercatat dalam desil rendah (Desil 1-3).
KPM yang memiliki anggota keluarga lansia atau penyandang disabilitas berat.
Kedua kategori ini dikecualikan dan dapat terus menerima bansos jangka panjang selama memenuhi syarat aktif di DTKS.
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi: KPM diberikan kesempatan untuk mengikuti program pemberdayaan yang mencakup bantuan modal usaha (hingga Rp6 Juta) dan pendampingan kewirausahaan.
Menjelang penyaluran Tahap 1 tahun 2026 (diproyeksikan antara Februari-Maret), terdapat empat kelompok KPM PKH dan BPNT yang dipastikan tidak akan menerima bantuan lagi karena statusnya sudah dicabut:
1. KPM Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH
Kasus ini terjadi ketika satu-satunya komponen dalam keluarga, misalnya anak sekolah SMA, telah lulus.
Karena efek pemutakhiran data, KPM tersebut secara otomatis sudah tidak memiliki komponen lagi, sehingga bantuan PKH-nya dihentikan.
2. KPM Mengundurkan Diri (Graduasi Sejahtera)
KPM yang secara sadar dan sukarela telah mengundurkan diri dari kepesertaan PKH atau BPNT, karena merasa kondisi ekonomi keluarganya sudah mampu (graduasi sejahtera mandiri).
3. Data KPM Terbaca Anomali/Tidak Valid
Bantuan dicabut karena data KPM masih terbaca anomali, baik anomali di sistem perbankan (rekening) maupun anomali di data utama DTKS (misalnya data tidak sinkron atau tidak benar).
KPM yang dalam proses verifikasi kelayakan yang dilakukan pusat setiap bulan (untuk menentukan siapa yang dicairkan) ternyata dicap tidak lolos atau tidak layak menerima bantuan.
Status bansos tidak layak ini sering kali muncul karena, terdeteksi sudah mampu secara ekonomi berdasarkan cross check data dengan instansi lain.***