Mulai Cair Bertahap Januari 2026, Ini Rincian Nominal Bansos BPNT hingga PIP yang Diterima KPM
Ainun Izza Afkarina• Kamis, 8 Januari 2026 | 16:08 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM.
RADAR BOGOR - Memasuki minggu kedua Januari 2026, kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berbagai bantuan sosial (bansos) mulai dicairkan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos berikut rincian mengenai pencairan bansos tahap 4 tahun anggaran 2025 dan tahap 1 tahun anggaran 2026 yang sedang berlangsung.
Sejumlah KPM melaporkan bahwa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka telah terisi sebesar Rp400.000 hingga Rp600.000.
Saldo ini merupakan susulan bantuan BPNT tahap keempat tahun 2025 dan khusus bagi pemegang KKS baru, bantuan penebalan senilai Rp400.000 juga mulai masuk ke rekening bagi mereka yang statusnya di sistem sudah menunjukkan Standing Instruction (SI).
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900.000 juga mulai dicairkan bagi KPM (baik KKS lama maupun baru) yang masuk dalam daftar pencairan tahap terakhir dan belum menerima bantuan tersebut sebelumnya.
Tak hanya itu bantuan pendidikan atau PIP hingga Rp1,8 juta dikabarkan disalurkan kepada penerima. Salah satu nominal terbesar yang cair di bulan ini berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 tahun anggaran 2025 dengan rincian:
Penerima diingatkan untuk segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas akhir pada 31 Januari 2026 agar dana tidak hangus.
Tips Agar Bansos Tetap Cair di Tahun 2026
Sinkronisasi Data: Pastikan data di DTKS, Dukcapil, dan pihak perbankan sudah akurat dan sama persis.
Aktivasi KKS: Segera aktivasi KKS baru dan cek masa berlaku KKS lama agar tidak kedaluwarsa.
Jangan Sisakan Saldo: KPM diimbau untuk mencairkan seluruh bantuan hingga saldo Rp0. Saldo yang mengendap berisiko terbaca oleh sistem sebagai indikasi bahwa KPM tersebut sudah tidak membutuhkan bantuan lagi.
Penuhi Kewajiban: Bagi penerima PKH, pastikan pemeriksaan kesehatan ibu hamil/balita rutin dilakukan dan kehadiran anak sekolah terjaga sesuai aturan.