RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun 2026, kabar bahagia terus menyapa para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setelah pencairan PKH tahap 4, BPNT tahap 4, serta BLT Kesra senilai Rp900.000, kini pemerintah kembali menyalurkan tiga jenis bantuan tambahan yang tidak kalah penting.
Melansir informasi terbaru dari kanal Naura Vlog, berikut adalah rincian bantuan sosial (bansos) yang mulai disalurkan di bulan Januari ini:
1. Paket Pangan: Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter
Bagi Anda yang terdaftar dalam daftar penerima bantuan pangan, siap-siap mendapatkan tambahan logistik.
Bantuan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter ini akan disalurkan melalui undangan resmi dari pihak desa atau PT Pos Indonesia.
Penting, jika Anda sudah menerima undangan, pastikan untuk mengambil bantuan tersebut maksimal dalam 5 hari.
Jika terlewat, jatah bantuan Anda bisa dianggap hangus atau dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
2. Bantuan Atensi YAPI (Yatim Piatu) Senilai Rp600.000
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi anak yatim piatu. Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, bantuan sebesar Rp600.000 mulai dicairkan.
Bantuan ini dapat diambil melalui Bank Mandiri, Bank BSI, atau kantor pos. Pastikan membawa dokumen pendukung seperti akta kelahiran saat melakukan pencairan.
Baca Juga: Juknis Terbaru Bagi Penerima Bansos PKH-BPNT 2026, Berikut 4 Kategori KPM yang Statusnya Dicabut
3. KIS PBI JKN (Bantuan Layanan Kesehatan Gratis)
Meski tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, bantuan KIS PBI sangat berharga untuk menjamin kesehatan keluarga Anda. Namun, ada satu aturan penting yang perlu diingat agar kartu tetap aktif.
Agar kartu tidak dinonaktifkan, gunakan kartu KIS Anda minimal sekali dalam 3 bulan, misalnya untuk kontrol kesehatan atau sekadar berobat ringan ke Puskesmas.
Jika kartu sama sekali tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama, sistem bisa menonaktifkan kartu tersebut karena dianggap tidak lagi dibutuhkan.
KPM perlu ingat, gunakanlah bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan keluarga.
Hindari penggunaan dana bansos untuk hal-hal yang dilarang agar kepesertaan Anda tetap aman di masa mendatang.***
Editor : Asep Suhendar