Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap! Saldo Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026 Segera Masuk Rekening, Pastikan Anda Lolos 5 Kriteria Baru Ini

Robecca Sesaria • Kamis, 8 Januari 2026 | 14:19 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat penerima manfaat.

RADAR BOGOR - Memasuki awal tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memperketat aturan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa tidak semua pemilik kartu KKS akan langsung menerima pencairan bantuan di tahap 1 tahun ini.

Evaluasi pun dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran. Dinalsir dari Youtube Gania Vlog, hanya KPM yang memenuhi 5 syarat mutlak berikut ini yang dipastikan bantuannya akan cair kembali:

  1. Masa Kepesertaan Belum Mencapai 5 Tahun

Sesuai kebijakan "Graduasi Mandiri",  durasi pemberian bantuan dibatasi. Jika Anda sudah menerima PKH atau BPNT selama 5 tahun atau lebih, maka secara sistem nama Anda akan mulai diproses untuk dikeluarkan dari daftar penerima.

Namun, aturan 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM dengan komponen lansia dan penyandang disabilitas. Mereka tetap bisa menerima bantuan selama kondisi ekonominya masih dinilai layak oleh negara.

  1. Memiliki Data yang Valid dan "Bersih"

Pastikan data Anda di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sudah sinkron dengan data Dukcapil.

Selain itu, pastikan tidak ada anomali rekening, seperti perbedaan nama di kartu KKS dengan buku tabungan atau kendala teknis di perbankan lainnya yang bisa menghambat transfer dana.

  1. Lolos Verifikasi Kelayakan Bulanan di SIKS-NG

Mungkin banyak yang belum tahu bahwa setiap bulan, pemerintah daerah melakukan verifikasi kelayakan melalui aplikasi SIKS-NG.

Di sana, petugas akan memantau apakah Anda masih layak menerima bantuan atau sudah dianggap mampu.

Jika dalam laporan bulanan Anda dinyatakan "Tidak Layak", maka bantuan tahap 1 2026 otomatis tidak akan cair.

  1. Bukan dari Keluarga ASN, TNI, atau Polri

Syarat ini sudah menjadi harga mati. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau memiliki penghasilan bulanan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), maka bantuan akan segera dihentikan.

Hal ini dilakukan demi asas keadilan agar masyarakat yang lebih membutuhkan bisa mendapatkan giliran.

  1. Disiplin Memenuhi Komitmen Komponen

Khusus untuk penerima PKH, bantuan ini bersifat bersyarat. Anda harus memenuhi kewajiban seperti:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Aturan 5 Tahun?

Bagi Anda yang merasa kondisi ekonominya masih sulit namun bantuannya terancam berhenti karena sudah menerima lebih dari 5 tahun, jangan panik.

Anda bisa segera lakukan koordinasi dengan Pendamping Sosial di wilayah masing-masing. Pendamping akan membantu mengecek status Anda dan mencarikan solusi terbaik, termasuk kemungkinan pengusulan kembali jika memang kondisi ekonomi Anda masih sangat memprihatinkan.*** 

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #bansos #pkh