Update Bansos BPNT Susulan dan Batas Maksimal Kepesertaan KPM, Simak Kebijakan dan Anggaran Terbaru 2026
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 8 Januari 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi KPM bansos atau bantuan sosial tahun 2026
RADAR BOGOR - Awal tahun 2026 ditandai dengan dua fokus utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), penyelesaian dana susulan tahun sebelumnya dan penetapan kebijakan serta anggaran baru untuk tahun 2026.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar dan menerapkan aturan baru terkait masa kepesertaan KPM bansos.
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos, proses pencairan BPNT Tahap 4 (alokasi Oktober-Desember 2025) yang tertunda masih berlanjut di awal Januari 2026.
Status Terkini: Hingga 7 Januari 2026, pencairan bansos BPNT susulan di semua bank penyalur (BSI, Mandiri, BRI, BNI) belum dikonfirmasi secara masif.
Laporan KPM: Walaupun ada beberapa laporan dan struk yang beredar di media sosial (misalnya KKS Bank BNI) menunjukkan saldo masuk Rp600.000, jumlahnya masih sangat sedikit dan belum dapat dijadikan acuan valid pencairan massal sudah dimulai.
Mayoritas KPM yang mengecek KKS-nya masih zonk (belum ada saldo masuk).
Data SIKS-NG: Status transaksi di SIKS-NG bervariasi:
• Sebagian besar KPM lansia terpantau sudah berstatus SI (Standing Instruction).
• KPM lain mayoritas masih berstatus "Berhasil Cek Rekening".
KPM yang statusnya tidak "Exclude" (tidak dinonaktifkan) masih memiliki harapan untuk menerima dana susulan, karena anggarannya kemungkinan tidak hangus.
Imbauan KPM: KPM disarankan untuk menggunakan mobile banking (jika memiliki) untuk memantau saldo dari rumah, dan tidak perlu bolak-balik ke ATM atau agen sebelum ada informasi resmi pencairan massal.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah merancang kebijakan dan anggaran untuk keberlangsungan perlindungan sosial di tahun 2026.
1. Anggaran Perlindungan Sosial
Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp508,2 Triliun untuk keseluruhan program perlindungan sosial di tahun 2026, termasuk semua jenis Bansos di bawah naungan Kemensos.
Mulai tahun 2026, aturan mengenai batas maksimal 5 tahun masa kepesertaan PKH dan BPNT akan mulai berlaku.
Tujuan: Mendorong kemandirian KPM.
Mekanisme: Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan berkala.
KPM yang masuk kategori sudah tidak layak lagi akan digantikan dengan KPM baru yang benar-benar membutuhkan dan belum pernah menerima bansos sama sekali.
Terdapat wacana dan penganggaran untuk perluasan program bansos PIP agar mencakup jenjang anak TK atau PAUD sederajat, meskipun informasi resmi mengenai nominal dan mekanismenya masih menunggu konfirmasi.***