Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wacana Kebijakan Jangka Panjang Penerima Bansos, Ini Prediksi Golongan Penerima PKH hingga BPNT Seumur Hidup, Anda Termasuk? 

Mutia Tresna Syabania • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:09 WIB
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
Ilustrasi: Petugas pendamping sosial saat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial (bansos).
RADAR BOGOR - Pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian terkait sedang merancang kebijakan strategis jangka panjang terkait bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT. 
 
Wacana ini meliputi pembatasan masa penerimaan bagi KPM bansos produktif, dan penetapan tiga golongan rentan yang berhak menerima bansos seumur hidup. 
 
Tiga golongan KPM diajukan yang akan menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup karena status kerentanan permanen berikut ulasannya dilansir dari Youtube Naura Vlog. 
 
Baca Juga: Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Meningkat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Pemprov juga Semangat Bangun Jalan
 
Sebagai penyeimbang dari jaminan seumur hidup bagi golongan rentan, terdapat wacana untuk membatasi masa kepesertaan bagi KPM dalam usia produktif.
 
KPM usia produktif (20 hingga 40 tahun), termasuk komponen ibu hamil/balita dan pendidikan (SD, SMP, SMA), diusulkan hanya menerima bansos maksimal selama 5 tahun.
 
Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian dan mencegah ketergantungan bansos jangka panjang.
 
KPM produktif sudah dianjurkan memanfaatkan program pemberdayaan seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang memberikan bantuan modal usaha sekitar Rp5 Juta hingga Rp6 Juta. 
 
Baca Juga: Viral Kata Kapitil Masuk dalam KBBI, Lawan Kata Kapital? Simak Penjelasannya
 
KPM diimbau untuk mengambil kesempatan ini sebelum batas waktu 5 tahun ditetapkan secara resmi. Wacana batasan 5 tahun ini belum diresmikan dan masih dalam proses evaluasi. 
 
Di sisi lain, ada kabar mengenai potensi pencairan PKH/BPNT secara dobel (dua kali lipat) yang dikhususkan bagi satu golongan KPM.
 
Golongan penerima dobel yakni KPM yang mengalami peralihan Bank Penyalur atau peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS Merah Putih. 
 
Ketika kartu KKS baru mereka selesai dicetak dan diproses untuk Tahap 2, dan proses pencairan Tahap 3 juga sudah dimulai, maka dana yang tertunda dari dua tahap tersebut berpotensi dirapel/dicairkan sekaligus. Jika terjadi rapel, KPM bansos ini akan menerima dana PKH dobel dan BPNT dobel.***
Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #seumur hidup #bansos #pkh