RADAR BOGOR - Pemerintah melalui koordinasi dengan Kementerian terkait sedang merancang kebijakan strategis jangka panjang terkait bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Wacana ini meliputi pembatasan masa penerimaan bagi KPM bansos produktif, dan penetapan tiga golongan rentan yang berhak menerima bansos seumur hidup.
Tiga golongan KPM diajukan yang akan menerima bansos PKH dan BPNT seumur hidup karena status kerentanan permanen berikut ulasannya dilansir dari Youtube Naura Vlog.
- Lansia Berusia 60 tahun ke atas: Menerima PKH dan BPNT tanpa batasan waktu (seumur hidup).
- Penyandang Disabilitas: Penyandang disabilitas (difabel) menerima PKH dan BPNT seumur hidup.
- ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa: Diusulkan untuk dapat menerima bantuan PKH dan BPNT untuk menopang kebutuhan hidup seumur hidup.
Sebagai penyeimbang dari jaminan seumur hidup bagi golongan rentan, terdapat wacana untuk membatasi masa kepesertaan bagi KPM dalam usia produktif.
KPM usia produktif (20 hingga 40 tahun), termasuk komponen ibu hamil/balita dan pendidikan (SD, SMP, SMA), diusulkan hanya menerima bansos maksimal selama 5 tahun.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kemandirian dan mencegah ketergantungan bansos jangka panjang.
KPM produktif sudah dianjurkan memanfaatkan program pemberdayaan seperti Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), yang memberikan bantuan modal usaha sekitar Rp5 Juta hingga Rp6 Juta.
KPM diimbau untuk mengambil kesempatan ini sebelum batas waktu 5 tahun ditetapkan secara resmi. Wacana batasan 5 tahun ini belum diresmikan dan masih dalam proses evaluasi.
Di sisi lain, ada kabar mengenai potensi pencairan PKH/BPNT secara dobel (dua kali lipat) yang dikhususkan bagi satu golongan KPM.
Golongan penerima dobel yakni KPM yang mengalami peralihan Bank Penyalur atau peralihan dari PT Pos ke Kartu KKS Merah Putih.
Ketika kartu KKS baru mereka selesai dicetak dan diproses untuk Tahap 2, dan proses pencairan Tahap 3 juga sudah dimulai, maka dana yang tertunda dari dua tahap tersebut berpotensi dirapel/dicairkan sekaligus. Jika terjadi rapel, KPM bansos ini akan menerima dana PKH dobel dan BPNT dobel.***
Editor : Eka Rahmawati