Bansos BPNT Susulan Rp600 Ribu Diperpanjang di Wilayah Ini, Pencairan Tahap 1 Masih Proses Verifikasi Data
Mutia Tresna Syabania• Kamis, 8 Januari 2026 | 18:51 WIB
Ilustrasi: Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat atau KPM melalui ATM.
RADAR BOGOR - Hari ini Kamis, 8 Januari 2026 kabar mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 (2025) susulan semakin meluas.
Kelanjutan bantuan pangan beras dikabarkan kembali disalurkan tahun 20206 dan mengingatkan kembali KPM bansos mengenai kewajiban kepemilikan Kartu KKS menjelang pencairan bantuan reguler tahap 1 tahun 2026.
Pencairan bansos BPNT Tahap 4 alokasi Oktober, November, dan Desember 2025 sebesar Rp600.000 diperpanjang hingga Januari 2026.
- Bank BSI (khusus wilayah Aceh): Terpantau adanya saldo masuk sebesar Rp600.000 untuk BPNT susulan.
- Bank BRI (khusus wilayah Lombok): Juga dilaporkan adanya saldo masuk sebesar Rp600.000 dan sudah ditarik oleh KPM di wilayah ini.
- Bank Mandiri: Berdasarkan pengecekan per 7 Januari 2026, Bank Mandiri masih belum terpantau ada saldo masuk untuk BPNT Tahap 4 susulan. Diharapkan pencairan dapat menyusul di minggu ini.
Status SIKS-NG: Bagi KPM yang belum cair, pengecekan di aplikasi SIKS-NG penting dilakukan. Status "SI" (Standing Instruction) menandakan proses pencairan sudah sangat dekat.
Program bantuan pangan tambahan berupa beras bagi KPM BPNT dilanjutkan tahun 2026 Bantuan berupa beras 10 kg setiap bulan dan pProgram ini akan diberikan selama 4 bulan (Januari hingga April 2026).
KPM BPNT Murni maupun KPM BPNT yang merangkap sebagai penerima PKH (KPM BPNT PKH) di seluruh Indonesia berhak mendapatkan bantuan tambahan ini.
Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 (alokasi Januari, Februari, Maret 2026) masih dalam proses persiapan dan verifikasi data yang ketat.
1. Proses Verifikasi dan Graduasi
Pembaruan Data: Saat ini masih berlangsung proses ground check (survei lapangan) dan validasi data penerima.
Graduasi Massal: Pembaruan data di awal tahun bertujuan untuk melakukan graduasi (penghentian bantuan) terhadap ratusan ribu KPM yang dianggap sudah mampu atau sudah menerima bantuan dalam waktu lama.
Penggantian KPM: KPM yang digraduasi akan digantikan dengan ratusan ribu KPM baru yang dinilai lebih layak untuk menerima bantuan PKH dan BPNT.
2. Kewajiban Kartu KKS
Kepemilikan Mandiri: KPM diwajibkan untuk memegang sendiri Kartu KKS Merah Putih.
KKS berfungsi layaknya kartu ATM pribadi dan tidak boleh dipegang oleh orang lain (misalnya pendamping atau ketua kelompok).
Prediksi Pencairan Tahap 1: Proses pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 diperkirakan akan dimulai pada akhir Januari 2026.***