RADAR BOGOR - Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan bantuan sosial (bansos) tunai kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menanggung biaya personal pendidikan.
Agar dana bansos PIP dapat dicairkan, siswa yang namanya masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi wajib segera melakukan Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur, berikut ulasannya dilansir dari Youtube Arfan Saputra Channel.
Aktivasi rekening merupakan proses konfirmasi identitas agar rekening menjadi aktif dan dana bansos PIP dapat ditransfer.
Jika siswa gagal melakukan aktivasi sesuai batas waktu yang ditetapkan (terakhir diperpanjang hingga 31 Januari 2026), status calon penerima PIP dapat dibatalkan.
Setiap jenjang pendidikan memiliki bank penyalur yang berbeda, kecuali untuk wilayah Aceh. Semua Jenjang di Provinsi Aceh Bank BSI (Bank Syariah Indonesia).
Aktivasi rekening dapat dilakukan oleh peserta didik secara langsung di kantor bank penyalur terdekat.
1. Persyaratan Umum Dokumen
Surat Keterangan Aktivasi Rekening PIP dari Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah). Identitas Diri Siswa/Orang Tua/Wali.
2. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenjang
SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, Paket B (Belum Cakap Hukum) Wajib didampingi Orang Tua/Wali. KTP dan Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali.
SMA, SMK, SMALB, Paket C (Sudah Cakap Hukum) Boleh datang sendiri. Salah satu identitas diri siswa (KTP atau KK).
3. Prosedur di Bank
Peserta didik (dan orang tua/wali jika perlu) mendatangi bank penyalur. Menuju bagian pelayanan pelanggan lalu menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap serta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel.
Jika berhasil, siswa akan menerima Buku Tabungan SimPel dan Kartu Debit yang dapat digunakan untuk penarikan dana PIP.
Jika siswa tinggal di lokasi yang jauh, sulit dijangkau, atau memiliki kendala transportasi, aktivasi rekening dapat dilakukan secara kolektif oleh Kepala Sekolah (atau guru/tenaga kependidikan yang diberi hak substitusi).
1. Dokumen yang Disiapkan Siswa dan Sekolah
- Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan, fotokopi KTP/KK siswa (atau orang tua/wali untuk jenjang SD/SMP).
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali kepada kepala sekolah.
- Surat rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/provinsi).
2. Dokumen Tambahan dari Pihak Pemberi Kuasa
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani oleh penerima kuasa (Kepala Sekolah).
- Identitas diri asli dan fotokopi kepala sekolah, surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang masih berlaku.
(Jika dikuasakan ke guru/tendik): Fotokopi SK Kepala Sekolah dan Surat Kuasa Substitusi.
Kewajiban Sekolah: Setelah aktivasi berhasil, kepala sekolah wajib menyerahkan Buku Tabungan SimPel dan Kartu Debit kepada peserta didik selambat-lambatnya 7 hari setelah diterima dari bank penyalur bansos PIP.***