Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira, Bansos PBI JKN Kembali Disalurkan Tahun 2026, Begini Cara Daftar hingga Cek Status Kepesertaan

Fransisca Susanti Wiryawan • Kamis, 8 Januari 2026 | 21:03 WIB
Ilustrasi kartu KIS untuk KPM bansos PBI JKN
Ilustrasi kartu KIS untuk KPM bansos PBI JKN

RADAR BOGOR - Bantuan Sosial (Bansos) reguler Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih disalurkan pada tahun 2026.

Bansos tersebut sangat bermanfaat dalam menyokong ketahanan kesehatan nasional.

Cara mendaftar PBI JKN ialah sebagai berikut:

· Meminta surat pengantar atau rekomendasi untuk mendaftar PBI JKN ke Ketua RT atau RW setempat.

· Membawa surat pengantar RT/RW tersebut ke Kelurahan atau Desa untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

· Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Juga berkas seperti fotocopy KTP, KK, dan SKTM.

· Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi dengan melakukan survey ke tempat tinggal pemohon bansos untuk memastikan bansos tepat sasaran.

· Setelah verifikasi, data akan diusulkan sehingga tercantum dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Bisa juga menanyakan ke Pendamping Sosial atau petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Cara mendaftar PBI JKN melalui aplikasi Cek Bansos ialah sebagai beriku:

· Download gratis aplikasi Cek Bansos di Playstore (untuk android) atau App Store (untuk iphone).

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Pembagian Wilayah dan Prediksi Percepatan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2026

· Registrasi akun dengan e-mail. Lakukan verifikasi.

· Klik menu ‘Usulkan.’

· Pilih ‘Usulkan Diri Sendiri’ atau ‘Usulkan Orang Lain.’

· Lengkapi data dan upload dokumen.

· Klik submit dan tunggu survey oleh petugas Dinas Sosial

Cek Status Kepesertaan PBI JKN

Setelah pengajuan, cek status kepesertaan PBI JKN melalui aplikasi Cek Bansos, website Kemensos, aplikasi mobile JKN, atau website BPJS.

Via Aplikasi Cek Bansos

· Buka Aplikasi Cek Bansos.

· Login dengan akun teregistrasi.

· Klik menu Cek Bansos.

· Ketik NIK.

· Lihat status kepesertaan bansos.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Susulan Sudah Mulai Cair di Aceh Melalui BSI dan BNI, Status SI Didominasi KPM Kategori Lansia

Via website Kemensos

· Klik cekbansos.kemensos.go.id.

· Pilih wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan atau Desa).

· Ketik nama sesuai KTP.

· Isi captcha dan klik Cari Data.

· Lihat status PBI JKN.

Via Aplikasi Mobile JKN

· Download aplikasi mobile JKN di Playstore atau App Store.

· Registrasi atau login akun.

· Ketik NIK.

· Lihat status kepesertaan bansos.

Via website BPJS Kesehatan

· Klik bpjs-kesehatan.go.id.

· Klik menu Cek Status Peserta.

· Ketik NIK atau nomor kartu BPJS.

· Lihat status kepesertaan bansos.

Informasi yang ditampilkan saat cek status kepesertaan bansos ialah sebagai berikut.

· Status kepesertaan aktif atau tidak aktif.

· Segmen peserta, yaitu PBI, Mandiri, atau Pekerja Penerima Upah (PPU).

· Tingkat faskes.

· Kelas perawatan.

Hak dan Manfaat Peserta PBI JKN

Peserta PBI JKN memperoleh hak dan manfaat serupa peserta BPJS Kesehatan berupa layanan kesehatan seperti layanan Faskes tingkat 1, Instalasi Gawat Darurat (IGD), obat-obatan yang dicover BPJS, operasi, rawat inap kelas 3 di rumah sakit, dan lain-lain

Peserta PBI JKN tidak bisa memperoleh layanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas, operasi untuk estetika, dan lain-lain.***

Editor : Asep Suhendar
#bantuan sosial #bansos #PBI JKN