RADAR BOGOR - Berdasarkan pemantauan perkembangan terbaru per 8 Januari 2026, proses penyaluran bansos ini sudah kembali berjalan secara bertahap melalui berbagai bank penyalur Himbara, meskipun belum diterima secara serentak oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat.
Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status “SI” di sistem, nominal bantuan yang diterima, serta alasan mengapa sebagian penerima belum juga mendapatkan saldo di kartu KKS mereka.
Pencairan susulan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode 2025 terpantau mulai terealisasi melalui rekening penerima di bank penyalur.
Dilansir dari kanal Info Bansos, sejumlah laporan menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai yang berhasil dilakukan pada awal Januari 2026, dengan nominal yang mengarah pada penggabungan beberapa komponen bantuan.
Salah satu nominal yang banyak dilaporkan adalah Rp875.000, yang secara umum sesuai dengan akumulasi bantuan komponen pendidikan, seperti anak jenjang SMA dan SMP.
Pencairan ini merupakan hasil validasi sistem terhadap data penerima yang sebelumnya tercatat sebagai penerima BPNT murni, namun juga memenuhi kriteria sebagai penerima PKH berdasarkan pembaruan data kepesertaan.
Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai Tahap 4 juga mulai dicairkan sebagai dana susulan untuk alokasi bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Nominal yang diterima penerima umumnya sebesar Rp600.000, sesuai dengan akumulasi tiga bulan bantuan. Dana tersebut baru masuk di awal tahun 2026 karena adanya penyesuaian dan penyelesaian administrasi pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
Dalam sistem SIKS-NG, status BPNT Tahap 4 pada banyak wilayah telah berubah menjadi “SI” atau Standing Instruction, yang menandakan bahwa perintah penyaluran dana sudah diterbitkan dan sedang dalam proses pemindahan ke rekening KKS penerima.
Dari sisi bank penyalur, pencairan terpantau berlangsung melalui bank-bank Himbara, dengan laporan terbanyak berasal dari Bank Rakyat Indonesia dan Bank Negara Indonesia.
Meski demikian, bank lain seperti Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia juga termasuk dalam jalur penyaluran dan berpotensi mencairkan bantuan secara bertahap.
Perlu dipahami bahwa perbedaan waktu masuk saldo sangat dipengaruhi oleh sistem bank, wilayah, serta tahapan pemrosesan data, sehingga keterlambatan pada sebagian penerima masih tergolong wajar.
Di sisi lain, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat memperoleh pencairan susulan. Hal ini berkaitan erat dengan proses verifikasi dan pemadanan data yang semakin ketat pada tahun 2025 hingga 2026.
Beberapa indikator yang dapat menyebabkan bantuan tidak cair antara lain adanya cicilan atau pinjaman aktif yang terdeteksi dalam sistem perbankan, kepemilikan aset bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor atau properti dengan pajak besar, serta penggunaan listrik dengan daya dan konsumsi tinggi.
Faktor kepesertaan BPJS juga menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri kelas atas atau memiliki keterkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mengindikasikan penghasilan tetap di atas batas kriteria penerima bantuan.
Selain itu, saldo tabungan yang dianggap tidak wajar untuk kategori penerima bansos, keterlibatan dalam aktivitas game online terlarang yang terdeteksi sistem, hingga status pekerjaan sebagai aparatur negara, pegawai BUMN atau BUMD, juga dapat menjadi penyebab diskualifikasi.
Penilaian kesejahteraan berdasarkan desil ekonomi turut menentukan, di mana keluarga yang masuk dalam kelompok desil menengah ke atas berpotensi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.***
Editor : Asep Suhendar